Bandar Lampung, M-TJEK News, Ifani Krisma Pratiwi, (34) warga jalan Kenari Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung diduga melakukan penipuan terhadap belasan warga hingga Rp 2 Milyar.
Modus yang dilakukan Ifani, dirinya mengaku sebagai pegawai Bank BNI. Salah satu korban berinisial EF, warga Kemiling Bandar Lampung, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan nomor : LP/B/1058/VII/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pertanggal 22 Juli 2024.
Kronologinya, EF menyebut bahwa dugaan penipuan itu berawal dari tahun 2022 lalu. Dimana dirinya kenal dengan terlapor Ifani Krisma Pratiwi, karena sesama wali murid di salah satu SD di Kota Bandar Lampung.
” Awalnya saya kenal dengan pelaku ini, karena kami sama-sama wali murid, disalah satu SD di Bandar Lampung. Setiap mengantar anaknya pelaku ini memakai pakaian rapih dan menggunakan ID Card Bank BNI,” Kata EF, Rabu (7/8/2024) dikutip dari Kupastuntas.co
Saat itu, lanjut EF, pelaku menawarkan program Save dana di Bank BNI dengan iming iming mendapatkan 1 Gram emas setiap kelipatan 5 Juta.
” Awalnya pelaku ini nawarin deposito uang, nama programnya save dana di Bank BNI. Karena iming iming setiap deposit, mendapat hadiah emas dan tanda terima kertas berlabelkan BNI Tanjung Karang,” Ucapnya.
Mendengar hal tersebut, korbanpun mencoba melakukan deposit sebesar Rp 25 juta kepada pelaku.
” Karena kenal baik, saya pun tidak curiga, saya percaya liat dia pegawai BNI. Saya langsung deposit 25 juta. Dideposit awal itu uang saya kembali dan dapat bonus 5 gram emas. Sejak deposit itu, saya percaya program ini benar dan bertahap menambah jumlah deposit hingga Rp 170 juta,” Jelasnya.
Namun ketika, jumlah nominal sudah mencapai Rp 170 Juta secara bertahap. Pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Usut punya usut, ternyata pelaku juga telah melakukan penipuan terhadap belasan orang yang merupakan teman-temannya, dengan berbagai modus. Baik, mengaku sebagai pegawai BNI, maupun memiliki suami yang bekerja di perusahaan Alat Kesehatan (Alkes).
Sayangnya, belasan korban lainnya tidak berani melapor ke pihak berwajib. Dimana, uang total kerugian belasan korban mencapai Rp 2 Milyar lebih.
” Ya, ada cap dan kertas BNI bener, saat deposito, makanya saya percaya dia kerja di BNI,” Imbuhnya.
Korban lainnya berinisial SM, mengatakan dirinya juga tertipu oleh Ifani dengan modus pelaku mengaku memilih suami yang bekerja di salah satu perusahaan alkses di Provinsi Lampung.
Modusnya, pelaku menawarkan kerjasama pesan order (PO) alkes untuk kebutuhan Rumah Sakit, dan diiming-imingi mendapatkan keuntungan selisih harga.
” Jadi, deposito Rp 25 Juta, dapet keuntungan Rp 400 ribu, saya terima uang keuntungan itu, tapi modalnya masih di dia (Pelaku),” Ucapnya.
Kemudian korban pun meminta uang modal awal yang diberikan agar dikembalikan karena ingin berhenti.
” Namun, pelaku beralasan barang diretur, jadi nyangkut uangnya, belum bisa dikembalikan,” Ujar SM.
Pelaku pun kembali menawarkan deposito alkes lain. Hingga total dana yang masuk kepada pelaku mencapai Rp 75 juta.
” Sampai sekarang tidak dibayar. Saya minta kembalikan modal saja, alasan terus dia,” Ungkapnya.
Atas hal itu dirinya berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku supaya tidak ada korban lainnya. (*)