Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur
Bandar Lampung, M-TJEK NEWS- Kejati Lampung menyita sejumlah aset senilai Rp38,5 miliar dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Penyidik menyita salah satu aset berupa mobil Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih.
Mereka melakukan penyitaan setelah menggeledah kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Rincian Aset yang Disita
Tujuh Mobil Bernilai Rp3,5 Miliar
Selain mobil Esemka, penyidik juga menyita enam unit mobil lain, yaitu Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV, Honda WR-V putih, Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT hitam, Toyota Hiace 28 MT silver metalik, Mercedes Benz GLS 400 A/T hitam metalik, dan Toyota Kijang 2.4 Q A/T hitam metalik.
Namun, penyidik belum menampilkan tujuh unit mobil itu saat konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025, karena mobil-mobil tersebut masih berada di garasi rumah Arinal.
Barang Bernilai Tinggi Lainnya
Selain mobil, penyidik menyita logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar.
Pernyataan Resmi Kejati Lampung
“Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan: Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD (Arinal Djunaidi). Kami sudah membuat berita acara penyitaan, sementara surat-surat kendaraan sudah kami amankan.”
Armen menegaskan status mobil-mobil itu resmi dalam penyitaan Kejati Lampung.
“Untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Bantahan Arinal Djunaidi
Arinal Djunaidi menegaskan bahwa Tim Pidsus Kejati Lampung tidak menggeledah maupun menyita harta bendanya. Ia menyampaikan pengakuan tersebut setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di ruang Pidsus Kejati, sejak Kamis siang (4 September 2025) hingga Jumat dini hari (5 September 2025). (ARF)