Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, digegerkan dengan aksi dukun cabul memperdayai seorang gadis dengan alasan bisa mengobati penyakit.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, AS (48) alias Abah mengaku bisa mengobati penyakit dengan membuka tempat praktik yakni sebuah kamar kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Abah juga pernah dituding melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri di Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, dengan dalih membuka praktik paranormal.
Alih-alih mengobati, Abah menggunakan alibi berhubungan badan sebagai sarana perobatan yakni melampiaskan nafsunya kepada menantunya sendiri.
Terbaru, Abah juga berhasil memperdayai seorang gadis lajang inisial EA (19) asal Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, yang mengidap penyakit organ perut menahun dan meminta diobati pelaku.
Na’as, EA yang kadung percaya akan diobati oleh sang dukun dan berharap sembuh malah menjadi korban nafsu bejat si dukun cabul.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, pelaku dukun cabul telah diamankan di Mapolres setempat.
” Kronologinya sekitar bulan April 2024 atas rekomendasi seseorang dimana korban sudah menderita sakit di organ perut kisaran 3 tahun lalu, untuk berobat spiritual ketersangka yang dapat menyembuhkan segala penyakit. Akhirnya korban dan orang tuanya mendatangi rumah tersangka,” Kata Kasat Reskrim, Rabu (21/8/2024).
Dhedi menyebut, modus pengobatan spiritual yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membujuk korban untuk dinikahi secara siri.
” Setelah itu, tersangka melakukan aksinya di rumah korban untuk disetubuhi untuk membuang penyakit tersebut sebanyak 1 kali,” Sambungnya.
Dari cara pengobatan itu, ada beberapa barang diantaranya paku, jarum dan juga keris yang dipersiapkan sebelumnya oleh tersangka seolah-olah keluar dari tubuh korban.
” Hasil penyidikan kami, sementara korban baru satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah,” Lanjut Dhedi.
Abah telah diamankan kepolisian sejak hari Senin (19/8/2024) dan mendekam di sel Mapolres Lamsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” Pungkas Kasat Reskrim (*)