Bandar Lampung, M-TJEK NEWS– Musa Ahmad dilaporkan ke polisi karena tidak membayar hutang senilai Rp2 miliar yang sudah berjalan sejak 2010. Bahkan saat ditagih, Musa disebut tak mengakui adanya transaksi hutang tersebut.

Laporan itu dilayangkan oleh Yusran Amrullah ke Mapolda Lampung pada Rabu, 10 Januari 2024. Menurutnya, hutang itu berawal saat terlapor meminjam uang Rp2 miliar pada 29 Juli 2010 lalu.

Saat meminjam uang, politisi Partai Golkar itu datang ke rumah Yusran. Saat itu uang permintaan pinjaman terlapor diberikan secara tunai menggunakan 4 lembar kwitansi.

“Dia datang ke rumah, kebetulan saya ada uangnya jadi saya kasih pinjam, uangnya tunai,” kata Yusran usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Lampung.

Yusran mengatakan dalam transaksi itu tidak tertulis perjanjian batas waktu pembayaran. Namun saat itu, Musa Ahmad berjanji akan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut ketika dana sudah ada.

“Saya sudah mencoba menagih beberapa kali namun tidak dibayar sampai sekarang,” kata dia.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, Gunawan Parikesit menjelaskan bahwa kliennya sudah menagih langsung sebelum Musa Ahmad menjabat sebagai bupati. Kemudian penagihan dilakukan lagi dua kali saat menjabat kepada daerah.

Sayangnya saat penagihan terakhir pada Desember 2023 lalu, terlapor tidak mengakui adanya transaksi utang tersebut. Atas respons itu, kliennya memutuskan untuk memberikan somasi.

Somasi kepada Musa Ahmad sudah dilayangkan tiga kali usai penagihan terakhir. Namun menurut Gunawan, somasi itu tidak mendapat respon dan bahkan terkesan diabaikan.

“Setelah tidak ada respon positif, sehingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Lampung,” ujarnya.