Oknum Resahkan Sekolah SLTA di Way Kanan
Way Kanan, M-TJEK NEWS – Oknum yang mencatut nama Ketua LSM GMBI Wilter Lampung meresahkan sejumlah kepala sekolah tingkat SLTA sederajat di Kabupaten Way Kanan setelah beredar pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pimpinan organisasi tersebut.
Pesan itu diduga mengarah pada kepentingan tertentu dengan membawa nama lembaga.
Peristiwa ini mencuat setelah beberapa pihak sekolah menerima komunikasi dari nomor tak dikenal.
Namun demikian, media segera melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H., M.H., untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ketua GMBI Bantah Kirim Pesan
Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H., M.H., membantah bahwa dirinya menghubungi kepala sekolah di Way Kanan. Ia memastikan bahwa nomor yang beredar bukan miliknya.
“Bukan, itu bukan nomor saya dan saya tidak pernah WA siapapun kepala sekolah SLTA sederajat di Way Kanan. Itu ulah oknum yang mencari-cari kesempatan,” tegas Heri Prasojo, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, ia menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi organisasi berjalan melalui jalur formal dan menggunakan nomor yang telah dikenal oleh internal maupun publik organisasi.
Modus Lama dengan Target Pendidikan
Sementara itu, praktik pencatutan nama pejabat organisasi atau tokoh publik bukan hal baru.
Akan tetapi, jika pelaku menyasar institusi pendidikan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan serta mencederai nama baik organisasi.
Karena itu, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan apabila pelaku terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Lebih lanjut, jika pelaku melakukan tekanan atau ancaman, aparat dapat menggunakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Di sisi lain, penggunaan media elektronik seperti WhatsApp untuk menyebarkan identitas palsu juga berpotensi melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila pelaku memanipulasi atau menciptakan informasi elektronik seolah-olah data yang otentik.
Oleh sebab itu, pihak sekolah perlu melakukan verifikasi langsung sebelum merespons pesan mencurigakan.
Jika terdapat indikasi penipuan atau tekanan, pihak terkait dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Korwilcam II GMBI Distrik Lamsel Kutuk Tindakan Oknum
Sementara itu, Korwilcam II GMBI Distrik Lampung Selatan, Siharudin, mengutuk keras tindakan oknum tersebut.
Ia menilai perbuatan itu tidak hanya mencoreng nama organisasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Kami mengutuk keras perbuatan oknum yang mencatut nama Ketua Wilter GMBI. Ini bukan hanya mencoreng marwah organisasi, tetapi sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Jika ada unsur penipuan, pemerasan, atau manipulasi data elektronik, maka itu jelas dapat diproses secara pidana sesuai KUHP dan UU ITE,” tegas Siharudin, Selasa (24/2/2026).
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku apabila menemukan unsur pidana.
“Jangan jadikan dunia pendidikan sebagai sasaran praktik kotor. Kami akan mendorong agar kasus ini ditelusuri. Siapapun yang terbukti mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.
Menurutnya, langkah hukum penting ditempuh agar tidak ada lagi pihak yang berani menggunakan nama organisasi sebagai alat intimidasi atau kepentingan tertentu. Dengan demikian, dunia pendidikan di Way Kanan tetap terlindungi dari praktik yang merugikan. (ARIF)













