Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Hubungan terlarang yang berlangsung sekitar enam bulan antara seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pesawaran berinisial VR dengan seorang perempuan berinisial BL (28), berujung dugaan kekerasan fisik.
Korban mengaku awalnya percaya pada pengakuan VR yang menyebut rumah tangganya dengan istri sah dalam kondisi retak dan hampir berakhir.
VR bahkan disebut-sebut berjanji akan menceraikan istrinya.
Enam Bulan Tinggal Bersama
Menurut keterangan korban, selama kurang lebih enam bulan terakhir keduanya hidup bersama alias living together di sejumlah rumah kos di wilayah Bandar Lampung.

Mereka disebut beberapa kali berpindah kos, mulai dari kawasan Kali Balok,Jagabaya, hingga beberapa titik lain di sekitar kota.
Korban menyebut VR tidak lagi pulang ke rumah istrinya selama periode tersebut. Bahkan, ia berangkat kerja ke Pesawaran dari kos tempat ia tinggal bersama BL.
Dugaan Gunakan Surat Nikah Tidak Resmi
Untuk bisa tinggal bersama di kos, VR diduga menggunakan sebuah surat keterangan menikah yang tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pernikahan dilakukan secara agama, bukan secara hukum negara.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pengelola kos agar mereka dapat tinggal satu kamar.
Cekcok Soal Status Berujung Luka
Masalah mulai memuncak ketika BL meminta kejelasan status hubungan mereka.
Korban ingin kepastian atas janji-janji yang sebelumnya disampaikan VR, termasuk soal perceraian dengan istri sahnya.
Namun, pertanyaan tersebut justru memicu pertengkaran.

Berdasarkan keterangan korban, cekcok itu diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik di salah satu kos di wilayah Bandar Lampung.
Sejumlah foto yang diterima Redaksi memperlihatkan kondisi korban dengan luka lebam di area wajah dan bagian tubuh lainnya.
Dokumentasi tersebut memuat penanda waktu dan lokasi kejadian.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan VR belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Selasa, (24/2/2026) juga belum mendapat tanggapan.
Kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP apabila terbukti secara hukum. Publik kini menanti langkah hukum yang akan ditempuh korban. (ARIF)













