Jakarta, M-TJEK NEWSMarkas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum TNI AD yang menembak anggota Polri di Lampung masih berjalan.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan, kedua tersangka, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, masih berstatus sebagai prajurit dan belum dipecat dari kedinasan TNI.

Wahyu menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap prajurit TNI baru bisa dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Nanti kita ikuti proses hukumnya, karena di militer ini kan, setelah kita menjalankan proses hukum, pidana tambahan itu akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kesalahan di pidana militernya,” kata Wahyu di Mabesad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

“Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga, karena kan masih berproses,” tambahnya.

Wahyu juga menegaskan bahwa kedua oknum TNI tersebut melanggar sejumlah aturan dalam institusi militer.

Sanksi yang dijatuhkan nantinya akan bergantung pada hasil vonis di pengadilan militer.

“Tapi kalau dilihat dari gambarannya, dilihat dari kejadiannya, menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, yang sudah ditekankan oleh pimpinan bahwa itu tidak boleh, tidak ada ketaatan di situ, kepemilikan senjata, nanti kita lihat prosesnya bagaimana,” lanjutnya.

“Tentu pemberhentian tidak dengan hormat, pemecatan itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya,” imbuh Wahyu.


Baca Juga : Kapolri dan Panglima TNI Sampaikan Belasungkawa di Rumah Duka Briptu Anumerta Ghalib


 

  • Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, Wahyu menjelaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman saksi. Setelah pemeriksaan selesai, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan militer.

“Dan saat ini prosesnya tentu tahapannya adalah pendalaman, pemeriksaan tersangka, atau pemeriksaan oknum-oknum yang terlibat itu dalam status sebagai tersangka,” ucap Wahyu.

“Setelah itu nanti tentu akan dilaksanakan rilis kembali, untuk dilaksanakan perkara lanjutan sebelum dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan militer,” katanya

  • Dua Oknum TNI Jadi Tersangka

Seperti diketahui, dua oknum TNI, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.

Kopda Basarsyah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat RI terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Dalam penyelidikan ini, Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338, namun terhadap Kopda B, yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata,” ujar WS Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dilansir dari detikSumbagsel, Rabu (25/3/2025).

Eka menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan penyelidikan dengan profesional dan transparan.

“Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen Bapak KSAD juga buka seterang-terangnya transparan dan proses hukum apabila anggota TNI AD bersalah lakukan proses hukum dengan baik,” tegas Eka. (ARF)