Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Wawan Hidayat, menyoroti pentingnya pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. 


Baca Juga : DPD JPKP Tubaba Resmi Laporkan EF Anggota DPRD Terpilih atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Ke Polda Lampung 


Ia menegaskan bahwa salah satu strategi utama dalam pelaksanaan program ini adalah pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan sumber pendanaan minimal 20% dari Dana Desa.

” Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025,” ujar Wawan.

Dalam regulasi tersebut, 20% Dana Desa diwajibkan untuk dialokasikan pada program ketahanan pangan, yang mencakup beberapa aspek utama, antara lain :

1. Pengembangan Produksi Pangan. 

  • Pembinaan usaha tani organik dan pertanian ramah lingkungan guna meningkatkan produksi pangan lokal.

2. Peningkatan Akses Pangan.

  • Pemberian bantuan bibit tanaman pangan serta pelatihan bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian dan mendorong swasembada pangan di desa.

3. Penguatan Ketahanan Pangan. 

  • Pembangunan infrastruktur pendukung, seperti gudang penyimpanan dan fasilitas pengolahan pangan.

Menurut Wawan, implementasi program ini harus melibatkan BUMDes sebagai pelaksana sekaligus mitra strategis pemerintah desa dalam pengembangan potensi ekonomi lokal. Namun, ia mengingatkan agar pengelolaan dana ini tidak dilakukan secara asal-asalan.

Pemerintah desa bersama BUMDes harus melakukan analisis usaha secara cermat dan tepat sasaran, dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar dan masyarakat setempat. Jangan hanya sekadar menjalankan program tanpa perencanaan yang matang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program ketahanan pangan bergantung pada pengurus BUMDes yang kompeten dan memiliki pemahaman mendalam tentang pengelolaan unit usaha. 

Oleh karena itu, perlu ada dorongan bagi para pengurus agar memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola dan mengembangkan usaha berbasis desa. (ARF).