OTT Cilacap Tangkap Bupati Syamsul Auliya Rachman
Jakarta, M-TJEK NEWS – OTT Cilacap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Operasi tersebut berlangsung secara senyap oleh tim lembaga antirasuah. Selanjutnya, penyidik langsung membawa pihak yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Konfirmasi Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi mengenai OTT Cilacap tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Benar,” ungkap Fitroh.
Selanjutnya, tim penyidik KPK terus mendalami kasus yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah tersebut.
KPK Miliki Waktu 1×24 Jam Tentukan Status
Setelah OTT Cilacap berlangsung, penyidik KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Ketentuan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: OTT KPK: Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap
Karena itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang terjaring operasi tersebut sebelum menentukan status mereka dalam perkara ini.
KPK Gencar Melakukan Operasi Tangkap Tangan
Sementara itu, KPK terus menggencarkan operasi tangkap tangan dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan OTT di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin (9/3/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Belasan Orang Diamankan dalam OTT Rejang Lebong
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang. Selanjutnya, penyidik membawa 9 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di antara pihak yang diperiksa terdapat Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, serta wakilnya Hendri Praja.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah pemeriksaan berlangsung, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka tersebut yakni Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, EDM selaku pihak swasta dari CV MU, serta YK selaku pihak swasta dari CV AA. (ARIF)

















