Pesawaran, M-TJEK NEWS, Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat Pesawaran.
Kali ini, seorang ayah tiri di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya.
Triyono, selaku paman korban, mengungkapkan kronologi kejadian serta dampak yang dialami korban dan keluarga saat ini.
Dia pertama kali mengetahui kejadian ini pada tanggal 7 Februari 2025, saat korban meneleponnya dan mengungkapkan peristiwa pilu yang dialaminya.
“ Korban sendiri yang memberi tahu saya melalui telepon,” ujarnya, kepada M-TJEK NEWS, Sabtu (22/2/2025).
Triono melanjutkan, selama ini, korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya, sehingga ia tidak mengetahui tanda-tanda perubahan perilaku korban sebelumnya.
Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Baca Juga : Ayah Tiri di Pesawaran Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Polisi Didesak Bertindak
Mirisnya, pelaku adalah ayah tiri korban yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak tersebut.
“ Saya sebelumnya tidak mengenal pelaku,” tambahnya.
Setelah kejadian ini terungkap, korban mengalami trauma yang sangat mendalam. Ia menjadi pendiam, ketakutan, dan enggan bersekolah. Bahkan, korban juga takut kembali ke rumah ibunya.
“ Keluarga sangat syok dan marah setelah mengetahui kejadian ini,” lanjut Triyono.
Trauma yang dialami korban terlihat dari kebiasaannya yang berubah drastis, seperti enggan berbicara dengan orang lain, sering menangis tanpa alasan, dan mengalami gangguan tidur.
“ Saya berharap pelaku diproses secara hukum dan diadili sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Triyono berharap korban dapat bangkit kembali dari kejadian ini.
“ Semoga keponakan saya bisa tabah, kembali seperti dulu, dan bersekolah lagi demi masa depannya yang masih panjang,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, dan masyarakat berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya demi melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. (ARF).