Dinamika PAW Pasca Wafatnya Kepala Desa Kertosari

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS- PAW Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian publik menyusul wafatnya kepala desa definitif dan berlakunya Undang-Undang Desa terbaru. 

Masyarakat desa mempertanyakan kejelasan mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) agar pemerintahan desa berjalan dengan legitimasi hukum yang kuat dan sesuai regulasi.

  • Pj Kepala Desa Ditunjuk untuk Jaga Stabilitas Pemerintahan

Pasca wafatnya kepala desa Kertosari, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Tanjung Sari, Risman Kholani sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Kertosari, pada Senin, (12/8/2025) lalu. 

Langkah ini bertujuan menjaga keberlangsungan roda pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. 

Namun demikian, hingga kini pemerintah belum menyampaikan secara terbuka jadwal maupun tahapan resmi PAW kepada masyarakat desa.

  • Warga Dorong Kepastian Hukum PAW

Sementara itu, sejumlah warga dan unsur pemerintahan desa menyampaikan harapan agar pemerintah segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan PAW. 

Mereka menilai kejelasan mekanisme PAW penting untuk menjaga stabilitas politik desa serta memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Nama Bakal Calon Mulai Bermunculan

Berdasarkan penelusuran awak media di Desa Kertosari, dinamika politik desa mulai terlihat. Bahkan, sejumlah nama disebut-sebut siap mencalonkan diri apabila PAW Kepala Desa Kertosari dilaksanakan. 

Nama-nama tersebut antara lain, Ali Shobirin, Sarwadi, Fhaisal, Siswo Handoko (Payo) , Koko, serta Chaliq Nurrohman. 

Meski begitu, hingga saat ini pihak berwenang belum mengumumkan tahapan resmi PAW.

  • Kecamatan Tunggu Arahan DPMD Lampung Selatan

Sementara itu, Camat Tanjung Sari saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kecamatan masih menunggu arahan lanjutan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan. 

Arahan tersebut dibutuhkan untuk memastikan mekanisme dan teknis PAW berjalan sesuai regulasi terbaru di tingkat nasional.

  • UU Desa Terbaru Butuh Pedoman Teknis PAW

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah penyesuaian penting, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. 

Namun, regulasi tersebut tetap mengenal mekanisme PAW ketika terjadi kekosongan jabatan akibat meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pemberhentian.

Kondisi transisi regulasi ini mendorong perlunya pedoman teknis yang jelas dari pemerintah daerah agar pelaksanaan PAW tidak memunculkan perbedaan tafsir di tingkat desa maupun kecamatan.

  • Media Lanjutkan Konfirmasi ke DPMD

Redaksi M-TJEK NEWS akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada DPMD Kabupaten Lampung Selatan guna memperoleh penjelasan resmi terkait arah kebijakan dan kesiapan pelaksanaan PAW Kepala Desa Kertosari. 

Dengan demikian, masyarakat desa diharapkan memperoleh kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. (ARIF)