Pelaku Curanmor Tertangkap Usai Dikejar Warga
Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Pelaku curanmor berhasil tertangkap setelah korban bersama warga mengejar pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/3/2026).
Dalam kejadian itu, warga dan polisi menangkap satu pelaku. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Sementara itu, polisi masih mengejar pelaku tersebut.
Kejadian Berlangsung Siang Hari
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban SA (31) melihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BE 5493 DB. Setelah itu, korban bersama saksi AC (20) langsung mengejar pelaku.
Pelaku Jatuh Saat Melarikan Diri
Saat pengejaran berlangsung, pelaku berinisial AH terjatuh ketika berusaha melarikan diri. Setelah itu, warga menangkap pelaku dan mengamankan sepeda motor yang ia gunakan saat beraksi.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Salah satu pelaku berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri usai dikejar oleh korban dan warga. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Edi.
Polisi Amankan Barang Bukti
Petugas Polsek Tanjung Bintang langsung menuju lokasi setelah menerima laporan warga.
Setelah itu, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang pelaku gunakan saat beraksi.
“Dalam kejadian ini terdapat dua sepeda motor, yakni kendaraan milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan sepeda motor milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku lainnya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata Kompol Edi.
Korban Rugi Rp18 juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Saat ini, polisi masih mengejar pelaku yang melarikan diri.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan. (ARIF)














