Lampung Selatan, M-TJEK NEWS— Sabtu siang di Dusun Rengas Jaya, Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, sejatinya berjalan tenang seperti biasa.

Namun, di balik riuhnya deru mesin dan hiruk-pikuk warga, sebuah transaksi gelap tengah berlangsung di bawah intaian aparat. 

Hari itu, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, janji temu antara Sugus Antoni (Sekdes Jati Indah) dan dua pria yang mengaku sebagai wartawan media online berujung pada penyergapan tiba-tiba oleh personel Polsek Tanjung Bintang.

Dua orang yang diamankan tersebut adalah Handrianto Basuki alias Andre, warga Desa Jati Indah, serta Midun Amrullah, warga Desa Sukanegara. 

Tanpa disadari keduanya, modus menukar penghapusan berita dengan sejumlah uang justru membawa mereka langsung ke balik jeruji besi.

  • Operasi Tangkap Tangan di Dusun Rengas Jaya

Peristiwa ini bermula saat Handrianto Basuki menghubungi korban, Sugus Antoni (Sekdes Jati Indah), untuk membicarakan pemberitaan yang telah terbit secara online. 

Tak sendiri, Andre memboyong Midun dalam pertemuan itu. Di hadapan korban, janji manis sekaligus gertakan dilayangkan: narasi miring mengenai proyek yang sebenarnya sudah dikerjakan sesuai spesifikasi itu akan disulap hilang—dengan mahar tunai senilai Rp 3.000.000,-.


Baca Juga: Bersembunyi di Balik ‘Naluri Kebapaan’: Oknum Guru MTsN 1 Pesawaran Akui Dekap dan Cium Siswinya


Namun, skenario yang disusun rapi buyar seketika. Petugas Polsek Tanjung Bintang yang sudah mencium aroma pemerasan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) begitu lembaran uang berpindah tangan. 

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan seratus ribuan, pakaian tersangka, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa kelengkapan surat resmi.

Perkembangan kasus ini dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang pada Senin (28/9/2026).

Di hadapan awak media, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penindakan yang mencuri perhatian publik tersebut.

“Pada siang hari ini kami dari Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, merilis satu perkara yang dalam dua hari ini menjadi perhatian publik,” kata Kompol Edi mengawali keterangannya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini berawal dari dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang memanfaatkan medium publikasi online.

“Ungkap kasus tindak pidana pemerasan dan ancaman yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 September 2026, sekira pukul 14.30 WIB di Dusun Rengas Jaya, RT/RW 002/003 Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.

  • Modus Take Down Berita dan Pengakuan Oknum

Kompol Edi lantas membeberkan modus operandi yang digunakan kedua tersangka untuk menekan korban. Uang sebesar Rp 3.000.000,- tersebut diminta sebagai imbalan take down artikel berita.

“Modus operandinya pelaku minta uang kepada korban untuk menghapus atau untuk menghilangkan yang biasa kita kenal take down berita tentang korban yang sudah dibuat pelaku agar tidak viral di media online,” terang Edi.

Foto Dok Polsek Tanjung Bintang: Handrianto Basuki (Kanan) dan Midun Amrullah (Kiri) jadi tersangka kasus pemerasan. 

Upaya intimidasi itu terhenti seketika lewat tindakan cepat kepolisian di lapangan saat transaksi berlangsung.

“Waktu penangkapan pada saat waktu itu juga tangkap tangan,” ungkap Edi.

Dari OTT tersebut, polisi menyita uang tunai yang menjadi syarat pembungkam berita.

“Barang bukti uang sebesar Rp3.000.000, kemudian rinciannya pecahan seratus ribuan semua,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua oknum tersebut mengklaim bekerja sebagai juru warta dari dua platform media online berbeda.

“Media yang diduga digunakan oleh tersangka, ini adalah oknum-oknum daripada wartawan dari SeputarDesa.com dan Integ TV, dua orang yang diamankan ini,” kata Edi.

Penyebutan nama media tersebut merujuk pada pengakuan kedua tersangka saat diperiksa dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan institusi pers yang bersangkutan.

  • Ancaman Sembilan Tahun dan Penelusuran Korban Lain

Guna memperkuat konstruksi hukum, kepolisian bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Saksi dalam hal ini sudah kita lakukan pemeriksaan 5 orang,” ujar Edi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

“Pasal yang dilanggar pasal 482 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pidana ancaman hukumannya sembilan tahun penjara atau pasal 483 ancamannya 4 tahun,” jelasnya.

Penyidikan tak berhenti pada penangkapan di Dusun Rengas Jaya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa jejak pemerasan pelaku telah berulang di berbagai tempat lain, menyasar pihak-pihak yang tertekan oleh tuduhan oknum tersebut. 

“Kedua pelaku ini sudah sering melakukan hal-hal demikian di beberapa tempat,” katanya.

Pengaduan demi pengaduan kini tengah dikumpulkan oleh penyidik untuk membongkar rekam jejak kejahatan para oknum tersebut secara utuh.

“Kita juga sedang mengumpulkan laporan-laporan daripada korban yang mereka lakukan pemerasan dan kita kompulir ada beberapa lagi,” ujarnya.

Kompol Edi berharap pengungkapan kasus ini dapat membongkar jaringan atau praktik serupa yang meresahkan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Mudah-mudahan ini bisa mengungkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” tegasnya.

Bagi kepolisian, penindakan tegas ini sekaligus menjadi sinyal peringatan agar profesi wartawan tidak disalahgunakan untuk menakut-nakuti publik.

“Ke depan ini menjadi pembelajaran untuk oknum-oknum yang seperti ini, sehingga adanya pengusaha adanya instansi-instansi lain yang seperti ini mudah-mudahan tidak ada gangguan lagi seperti ini,” pungkas Edi.

  • Terjerat Zat Terlarang

Fakta mengejutkan lain terungkap usai polisi melakukan tes urine terhadap Handrianto dan Midun. Di balik aksi pemerasan tersebut, rupanya ada ketergantungan pada zat terlarang.

“Kedua pelaku itu positif menggunakan methamphetamine atau sabu-sabu ya, narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Edi.

Seketika itu juga, tim bergerak menyisir kediaman kedua tersangka untuk mencari barang bukti narkoba, meski belum membuahkan hasil.

“Kita langsung kembangkan dan geledah rumahnya, tapi belum kita dapati barang bukti,” katanya.

Sisi gelap dugaan penyalahgunaan narkotika ini pun akan ditangani secara terpisah melalui koordinasi lintas satuan.

“Namun demikian kita akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menindaklanjuti hal dimaksud tersebut,” tutup Edi.

Kini, janji menghapus berita yang ditawarkan Andre dan Midun berakhir di ruang tahanan. Langkah hukum Polsek Tanjung Bintang tidak hanya menghentikan dugaan pemerasan terhadap Sugus Antoni, tetapi juga membuka tabir penyalahgunaan profesi dan keterikatan pada zat terlarang. (Redaksi).