BANDAR LAMPUNG, M-TJEK NEWS – Pemerintah Kota Bandar Lampung, imbau pengelola wisata di Kota Tapis Berseri, menerapkan prosedur cleanliness (kebersihan), healt (kesehatan), safety (keamanan) dan environment sustainability (CHSE) pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024.
“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung agar tempat-tempat wisata menerapkan CHSE,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Dirmansyah, Kamis, 28 Desember 2023.
Dia mengatakan bahwa imbauan penerapan CHSE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/11/PP.00.01/MK/2023 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024.
“Kalau di Bandar Lampung rata-rata lokasi wisata Bandarlampung sebesar 70 persen sudah menerapkan prosedur CHSE,” kata dia.
Sehingga, Dirmansyah berharap kepada lokasi wisata yang belum menerapkan prosedur CHSE dapat menerapkannya, sebab hal tersebut guna keamanan dan kenyamanan bersama.
“Jadi, yang belum ada CHSE, kami harap ikut prosedur dan diimplementasikan di tempat wisatanya,” kata dia.
Dirmansyah pun menyampaikan bahwa isi surat edaran Wali Kota tersebut terdapat beberapa poin diantaranya, memastikan Penerapan Standar Nasional Indonesia terkait CHSE pada destinasi pariwisata yang menjadi daya tarik wisatawan, serta penyediaan akomodasi, makan dan minum, cinderamata dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata.
“Kemudian, memastikan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), standar keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3) pada destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat,” kata dia.
Selanjutnya, dalam menjalankan operasional, pelaku usaha wisata agar tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan, melakukan kalibrasi dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas atau wahana usaha secara berkala.
“Dapat bekerja sama dengan UMKM setempat terkait rantai pasok dalam rangka meningkatkan perekonomian lokal,” kata dia.
Dia menyebutkan bahwa pihak pengelola wisata diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.
“Terakhir memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi yang menjadi daya tarik seperti ketersediaan petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan dan balawista,” kata dia. (***)