Pringsewu Lampung, M-TJEK NEWS, – berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis traktor bajak sawah yang meresahkan para petani di wilayah Pringsewu. Dua pelaku yakni Rohmat dan Roni berhasil diringkus Polres Pringsewu pukul 01.00 WIB saat mereka hendak melakukan pengawasan untuk mencuri mesin bajak sawah di wilayah Sukoharjo.
“Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku pencurian dalam pemberatan yang menargetkan bajak mesin traktor,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra, Senin, 11 November 2024.
Pelaku kedua merupakan warga Lampung Tengah. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. Berdasarkan keterangan pelaku dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa komplotan ini telah dicuri di puluhan lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Barang hasil kejahatan mereka dijual secara online dengan harga sekitar Rp3-4 juta.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 10 unit mesin bajak sawah hasil curian, serta sejumlah peralatan yang digunakan saat mencuri.
“Kami mengamangkan ada 10 mesin yang berawal dari penangkapan salah satu pelaku yang kedapatan sesaat setelah melakukan pencurian ,” ujar Yunnus.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara satu pelaku lain di dalam polisi