Dugaan Penganiayaan Terjadi di Lingkungan Sekolah
Lampung Tengah, M-TJEK NEWS — Penganiayaan yang melibatkan sesama tenaga pendidik terjadi di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Seorang guru berinisial HA dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya berinisial F.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Lampung Tengah dengan nomor LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.
Oleh karena itu, aparat kepolisian kini menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Insiden Disaksikan Rekan Guru
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan itu terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh guru lain berinisial DLG. Saat peristiwa berlangsung, DLG berusaha melerai konflik tersebut.
Namun demikian, upaya tersebut tidak menghentikan tindakan terduga pelaku. Bahkan, DLG turut terkena pukulan dari HA ketika mencoba memisahkan keduanya.
Korban Alami Luka dan Trauma
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban F mengalami bengkak di bagian kepala. Selain itu, korban mengaku mengalami trauma dan merasa keselamatan jiwanya terancam.
Atas dasar itu, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Proses pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari pihak keluarga.
Kepala Sekolah Belum Berikan Keterangan
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Gunung Sugih, Hamzah, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Hingga kini, pihak sekolah belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai insiden itu.
Dugaan Perilaku Emosional Masih Didalami
Selain laporan kepolisian, sejumlah sumber internal sekolah menyebut terduga pelaku kerap menunjukkan sikap emosional dan mudah marah dalam aktivitas keseharian di lingkungan sekolah.
Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat keterangan sumber. Oleh sebab itu, aparat berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan.
Polisi Masih Tangani Kasus
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih menangani kasus penganiayaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga Pelaku Terancam Pidana dan Sanksi Berat
Dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, terduga pelaku berpotensi menghadapi sanksi pidana serius.
Penyidik dapat menjeratnya dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya luka berat, ancaman pidana dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.
Selain ancaman pidana, dugaan penganiayaan ini juga membawa konsekuensi administratif dan etik profesi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan setiap guru menjunjung tinggi hukum, etika, serta menjaga keharmonisan hubungan kerja di lingkungan pendidikan.
Lebih lanjut, Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 melarang perilaku yang merusak iklim pendidikan dan profesionalisme guru.
Jika terduga pelaku berstatus aparatur sipil negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menempatkan kekerasan fisik sebagai pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian. (ARIF)













