Banten, M-TJEK News, Aparat Polres Cilegon menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Merak, Banten.
Dua orang kurir ditangkap inisial HR (21) warga Padang, Sumatera Barat dan TR (32) warga Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Polres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kemas Indra Natanagara mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu dari Riau menuju Jakarta itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan jenis Toyota Innova.
Sebab, kata Kemas, kendaraan menggunakan nomor polisi berbeda antara yang dipasang di bagian depan dan belakang.
Baca Juga : Merasahkan, Geng Motor Kota Bandar Lampung Kembali Menelan Korban
Mobil terpantau saat turun dari kapal di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak pada Jumat (12/7/2024) siang.
Akhirnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan dengan nomor polisi B 2372 BYA.
” Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu,” kata Kemas melalui keterangan tertulisnya. Selasa (16/7/2024).
Diungkapkan Kemas, 30 bungkus sabu diselundupkan dengan cara menyembunyikan di dalam interior pintu kendaraan mobil.
Dari keterangan tersangka HR, lanjut Kemas, sudah pernah tiga kali menyelundupkan sabu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan tujuan Jakarta.
” Keterangan sementara (tersangka dibawa) dari Kota Pekanbaru, Riau, diperoleh dari saudara R dan akan dikirim ke Jakarta,” Ujar Kemas.
Kemas menambahkan, jika berhasil mengirimkan sabu senilai Rp 30 miliar itu, tersangka HR mendapatkan upah Rp 15 juta, dan tersangka TR dijanjikan upah Rp 10 juta.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” Tandas dia. (*)