Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus KA (66), seorang pensiunan PNS yang berdomisili di Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan.
Lelaki tersebut ditangkap atas dugaan kuat telah menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih belia sejak usia 5 dan 7 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban resmi melaporkan perbuatan keji itu kepada pihak kepolisian pada Januari 2025, usai dirinya bercerai dengan pelaku.
Kedua korban baru berani mengungkapkan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun kepada sang ibu.
- Perbuatan Bejat Terjadi Berulang Sejak 2012
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, tindak asusila tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012 hingga Oktober 2023.
“Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (12/4/2025).
Pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009, ketika kedua korban masih sangat kecil.
Dalam pernikahan tersebut, pelaku memanfaatkan situasi rumah tangga yang tidak harmonis untuk melancarkan aksi bejatnya.
- Motif Pelaku dan Alasan Tak Masuk Akal
Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku berdalih nekat menyetubuhi kedua korban lantaran kerap melihat mereka mandi tanpa busana di dalam rumah. Selain itu, pelaku juga mengaku sang istri jarang berada di rumah.
“Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian ke dalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” jelas Kompol Enrico.
- Pelaku Terancam Hukuman Berat
Setelah ditangkap di rumahnya, Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Redaksi)