Pemkab Lampung Selatan Terapkan Standar Baru Pengelolaan Kebersihan

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. 

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan pemilahan sampah serta pengelolaan kebersihan secara lebih terukur.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan wilayah Lampung Selatan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengubah cara pandang terhadap pengelolaan sampah. 

Sebelumnya masyarakat memahami kebersihan sebatas kondisi bersih secara umum. 

Namun kini pemerintah daerah menetapkan standar kebersihan yang lebih sistematis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan Hendry Kurniawan menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama dalam pengelolaan lingkungan.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya resminya, Minggu, (15/3/2026) 

  • Aturan Berlaku untuk Instansi Hingga Fasilitas Publik

Hendry menjelaskan bahwa aturan pengelolaan sampah dan kebersihan tersebut berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik.

Dengan demikian, seluruh lembaga yang berada dalam kewenangan Pemkab Lampung Selatan harus mengikuti standar kebersihan yang sama.

  • Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, dan Indah

Perbup tersebut mewajibkan setiap instansi menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.

Konsep asri mendorong penanaman tanaman hias, pohon pelindung, serta pengembangan ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Selain itu, konsep bersih menekankan kegiatan pembersihan rutin pada area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, serta area publik dari sampah, debu, dan bau tidak sedap.

Selanjutnya, konsep rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, serta fasilitas pelayanan agar tertata baik dan mudah diakses masyarakat.

Sementara itu, konsep indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

  • Standar Toilet BKW Wajib Diterapkan

Peraturan tersebut juga mengatur fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.


Baca Juga: Kabar Gembira! THR ASN Lampung Selatan Rp35,6 Miliar Cair


Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik harus bebas dari kotoran dan bau.

Selain itu, toilet tidak boleh memiliki genangan air serta harus memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.

  • Sampah Lampung Selatan Wajib Dipilah

Perbup tersebut juga menekankan strategi Bijak Kelola Sampah dalam pengelolaan sampah di Lampung Selatan.

Pemerintah daerah mewajibkan pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta penggunaan barang tahan lama.

Kemudian pemerintah daerah mengembangkan penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).

Setiap instansi dan fasilitas publik juga harus menyediakan tempat sampah terpilah.

Bahkan pengelola dapat menambah jenis tempat sampah hingga empat kategori termasuk sampah B3 rumah tangga.

  • Larangan dan Sanksi bagi Pelanggar

Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan terkait pengelolaan sampah bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Larangan tersebut mencakup membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, serta fasilitas umum. 

Selain itu, aturan tersebut juga melarang pembakaran sampah sembarangan dan pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah.


Baca Juga: Bupati Egi Dukung Program Jaga Desa, Benteng Lawan Korupsi


Masyarakat juga tidak boleh membuang limbah berbahaya ke tempat sampah umum.

Sementara itu, pelaku usaha tidak boleh menggunakan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam.

Pelaku usaha juga harus menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

  • Pemkab Siapkan Penghargaan bagi Wilayah Bersih

Selain sanksi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut.

Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Pemerintah daerah akan memberikan penghargaan tersebut minimal satu kali dalam setahun setelah perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup melakukan evaluasi.

Hendry mengatakan bahwa penerbitan Perbup tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta nyaman bagi masyarakat Lampung Selatan.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya. (ARIF)