Jakarta, M-TJEK NEWS, Donald Trump calon presiden Amerika Serikat dari partai Republik memenangkan Pilpres AS 2024.
Trump keluar sebagai pemenang Pilpres AS setelah berhasil meraih suara popular terbanyak sekaligus meraup suara elektoral lebih dari ambang batas minimal yang dtetapkan pada Rabu (6/11/2024).
Baca Juga : Hoaks dan Fitnah, Klarifikasi Berita Perselingkuhan, Kadis Kominfo Lamsel
Berdasarkan penghitungan cepat The New York Times, Trump meraup 70.700.924 suara popular sementara lawannya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, hanya meraup 65.846.569 suara.
Dari suara elektoral, Trump meraih 277 suara dari total 538 suara elektoral. Sementara itu, Harris meraih 224 suara elektoral.
Dalam sistem pilpres AS, capres yang memenangkan 270 atau lebih suara elektoral keluar sebagai pemenang.
Dengan sistem ini, seorang calon presiden bisa menang pilpres meski kalah suara popular (popular vote).
Namun, dengan hasil ini, Trump memenangkan pilpres AS 2024 dengan meraup suara popular sekaligus suara elektoral terbanyak.
Hasil ini menjadikan Trump sebagai presiden terpilih AS.
Meski Trump telah dinyatakan memenangkan Pilpres AS 2024, proses pemilihan masih akan dilanjutkan ke tahap dewan elektoral yang akan berlangsung pada 17 Desember. Senat baru akan meresmikan hasil pemilu AS pada 25 Desember mendatang.
Trump bakal resmi dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2025. (Redaksi)