Sikap Awal PKS Lampung Selatan Terkait Sengketa Lahan Kertosari

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS– PKS Lampung Selatan memberikan respons atas dugaan sengketa batas lahan di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, yang melibatkan salah satu kadernya, Imam Rohadi, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. 

Kasus tersebut mencuat ke publik setelah warga melaporkan dugaan pembangunan pagar permanen yang melampaui batas lahan.

Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Lampung Selatan, Bowo Edy Anggoro, S.E., menyampaikan bahwa partainya belum mengambil sikap lebih jauh. 

Oleh karena itu, PKS Lampung Selatan memilih melakukan tabayun sebelum memberikan pernyataan resmi.

  • PKS Lampung Selatan Tempuh Tabayun dan Klarifikasi

Edy Anggoro menjelaskan bahwa PKS Lampung Selatan akan lebih dulu melakukan konfirmasi dan kroscek kepada pihak-pihak terkait.

Dengan langkah tersebut, partai ingin memastikan kejelasan fakta yang berkembang di lapangan.

“Permasalahan ini nanti kami tabayun atau konfirmasi dan kroscek ke pihak-pihak terkait terlebih dahulu, baru kemudian bisa memberikan komentar,” ujar Edy Anggoro saat dikonfirmasi M-TJEK NEWS melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1/2026).

  • Komitmen PKS Lampung Selatan Jaga Integritas Kader

Selain itu, Edy menegaskan bahwa PKS Lampung Selatan memiliki komitmen kuat dalam menjaga integritas dan citra bersih para pejabat publik yang diusung partai. 

Foto Ist: Ketua MPD PKS Lampung Selatan, Bowo Edy Anggoro, S.E.,

Komitmen tersebut, menurutnya, berlaku bagi seluruh kader tanpa terkecuali.

“Sepengetahuan saya, PKS berkomitmen untuk terus menjaga citra bersih pejabat publiknya. Termasuk jika nantinya terbukti ada pelanggaran, PKS selalu terdepan dalam memberikan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan aturan partai dan hukum positif yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PKS Lampung Selatan membuka ruang evaluasi internal apabila ditemukan pelanggaran etik maupun hukum. 

Namun demikian, Edy tetap menekankan pentingnya asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

  • Sengketa Lahan Kertosari Masih Berproses

Sebelumnya, sengketa batas lahan di Desa Kertosari mencuat setelah warga bernama Suinah melaporkan dugaan pembangunan pagar permanen yang melampaui batas lahannya. 

Kasus ini kemudian bergulir melalui proses mediasi di tingkat desa.

Selanjutnya, Suinah meminta bantuan salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berasal dari Kota Tangerang untuk mendampingi proses penyelesaian sengketa tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Desa Kertosari telah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi internal PKS Lampung Selatan masih berjalan.

Redaksi M-TJEK NEWS juga terus membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (ARIF)