Jakarta, M-TJEK NEWS, – Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Seorang buron berinisial HE ditangkap polisi.
“Pada tanggal 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat, 15 November 2024.
Ade Ary menjelaskan HE adalah bandar atau pemilik salah satu situs judi online. HE berperan mencari website lainnya yang meminta tidak diblokir Komdigi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan,” jelas dia.
Sebelumnya, sebanyak 18 tersangka ditangkap terkait kasus judi online. Sebanyak 10 orang adalah pegawai Komdigi dan delapan lainnya adalah warga sipil.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.













