Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Priangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar membenarkan penangkapan tersebut.
“ Kami berhasil menangkap pelaku E.S. (43 tahun), pada hari Senin (09/12/2024) sekitar pukul 12.10 WIB,” Jelasnya
“ Pelaku merupakan warga Desa Karang anyar Kecamatan Jati agung Kabupatenn Lampung Selatan,” Imbuh Kapolsek.
Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana pencurian satu unit Handphone merk OPPO, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jati Agung.
Kasus ini bermula pada Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban bernama Hamid Afandi (33). Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu menyelinap ke kamar tidur.
Di sana, pelaku mengambil satu unit handphone OPPO A57 warna biru langit, yang tergeletak di atas kasur. Setelah berhasil membawa kabur barang tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian tanpa diketahui korban.
Korban yang menyadari kehilangan tersebut segera melapor ke Polsek Jati Agung. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2.900.000.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (Redaksi)