Jakarta, M-TJEK NEWS, Presiden RI Prabowo Subianto bersiap melakukan langkah besar dalam penataan lahan perkebunan kelapa sawit.

Dalam pertemuan terbatas di kediamannya di Hambalang, Bogor, ia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membahas strategi penertiban lahan sawit agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Baca JugaMisteri Tabrakan Maut Pesawat Komersial dan Black Hawk di AS


Mengutip unggahan Sri Mulyani di media sosial, ia menegaskan bahwa pengelolaan dan penataan lahan kelapa sawit harus dilakukan dengan konsisten dan mematuhi hukum.

” Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi di bidang Kelapa Sawit akan melakukan langkah penertiban sesuai undang-undang dan peraturan yang sudah ditetapkan secara adil dan konsisten dengan menjaga kepentingan lingkungan hidup, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” tulisnya, Sabtu (1/2/2025).

Sri Mulyani juga menyoroti bahwa Prabowo menegaskan pentingnya menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33. Kekayaan alam yang dikuasai negara harus dikelola dengan baik, adil, dan transparan demi kemakmuran rakyat Indonesia.

  • Sistem HGU Berubah, Pengusaha Wajib Sisihkan 20% Lahan untuk Masyarakat

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan kebijakan baru terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Kini, setiap permohonan HGU baru wajib menyisihkan 20% dari total lahan untuk diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari program plasma.

” Sebagai langkah reformasi, Kementerian ATR/BPN kini mewajibkan setiap permohonan HGU baru untuk menyediakan 20 persen dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat,” kata Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berlaku untuk perpanjangan dan pembaruan HGU.

” Hal ini untuk lebih mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, namun tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga keberlanjutan ekonomi,” jelasnya.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dengan aturan baru ini, HGU diberikan maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan bisa diperbarui kembali selama 35 tahun.

  • 537 Perusahaan Sawit Tak Punya HGU, Siap Ditertibkan

Nusron juga mengungkapkan fakta bahwa 537 perusahaan perkebunan sawit terdeteksi memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi tidak memiliki HGU. Luas lahan yang terdampak mencapai 2,5 juta hektare.

” Dari 2,5 juta hektare itu, yang telah terbit hak atas tanahnya sebelum kami menjabat sebagai menteri ada 193 perusahaan dengan luas 283.280,85 hektare. Yang sudah dalam proses pengajuan izin ke kami hingga batas waktu 3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare. Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak,” sebutnya.

Dengan kebijakan ini, industri sawit di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Prabowo dan timnya menegaskan bahwa aturan ini harus dijalankan demi keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi. Pengusaha sawit, siap-siap menghadapi era baru! (ARIF)