Prabowo Ajukan Abolisi dan Amnesti Melalui DPR

Jakarta, M-TJEK NEWS- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, dua tokoh yang terlibat dalam kasus berbeda.

Usulan ini disampaikan melalui surat resmi yang Presiden kirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam.

Permintaan Abolisi untuk Tom Lembong

Dasco menjelaskan bahwa Prabowo telah mengirim surat bernomor R43/Pers/ tertanggal 30 Juli kepada DPR.

Surat tersebut meminta pertimbangan atas rencana pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Saat ini, Tom masih berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Persetujuan terhadap surat presiden R43/Pers/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam pernyataannya.

Amnesti untuk Hasto dan 1.116 Terpidana Lain

Tak hanya itu, Dasco juga menyebut bahwa Prabowo telah mengirim surat kedua dengan nomor 42/Pers/. Surat tersebut berisi usulan pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Surat presiden 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Vonis Terhadap Tom Lembong

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong karena ia terlibat dalam praktik korupsi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jaksa menilai kasus ini berkaitan dengan impor gula yang menyebabkan kerugian negara dan melanggar prosedur hukum.

Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap

Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto karena ia terbukti terlibat dalam kasus suap yang menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Publik dan berbagai tokoh politik nasional terus menyoroti kedua kasus ini dan menyampaikan beragam reaksi atas putusan tersebut.

Respons DPR dan Proses Politik Selanjutnya

Presiden harus mengajukan abolisi dan amnesti melalui mekanisme yang mewajibkan persetujuan DPR, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah menerima surat resmi dari Presiden, DPR akan membahas dan mempertimbangkan usulan tersebut dalam forum legislatif yang sah.

Prabowo Subianto mengambil langkah ini untuk membuka babak baru dalam dinamika hukum dan politik nasional, terutama karena kedua tokoh yang terlibat memiliki peran signifikan dalam pemerintahan dan partai politik.

Tanggapan dan Implikasi Politik

Pengajuan abolisi dan amnesti oleh Presiden langsung memicu respons beragam dari berbagai pihak, termasuk kalangan parlemen, masyarakat sipil, dan internal partai politik.

Namun hingga berita ini ditulis, Istana serta Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong belum memberikan tanggapan resmi.

Sejumlah pengamat juga menilai bahwa langkah ini membawa implikasi strategis yang dapat mengubah peta kekuatan politik nasional menjelang konsolidasi pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.