Lampung Selatan, M-TJEK NEWS— Publik menyoroti proyek jalan Kertosari–Wawasan di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Tim media menemukan sejumlah titik dengan lapisan aspal yang berpotensi rusak, padahal proyek baru selesai. Permukaan aspal tampak brudul dan mengeluarkan pori-pori lebar.
CV. Bintang Duasatu Berjaya mengerjakan proyek senilai Rp2,996 miliar dari dana APBD 2025, namun dugaan pelanggaran muncul karena pelaksana mengabaikan standar mutu konstruksi jalan.
Masyarakat menilai pelaksana bekerja tanpa ketelitian, sementara pihak teknis gagal menjalankan pengawasan secara optimal.
Minimnya Pengawasan Dinas PUPR
Sementara itu, Tim media juga menemukan lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
Lebih lanjut, saat melakukan uji core drill, pihak pelaksana diduga mengabaikan pendampingan petugas teknis dari PUPR yang seharusnya mengawasi proses pengujian kualitas jalan.
Saat awak media meminta keterangan salah satu petugas dari Coredril Saburai mengaku heran karena pihak dinas tidak hadir di lokasi.
“Kami juga bingung, Bang. Kok pas core drill gak ada orang PU-nya,” ujarnya kepada awak media di lokasi.
Percakapan Lapangan Ungkap Dugaan Koordinasi Lemah
Selain itu, awak media mendengar percakapan antara tokoh masyarakat Desa Kertosari dan pihak UPT PUPR Tanjung Bintang, Toni, melalui sambungan telepon. Dialog itu menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan di lapangan.
Toni PU: “Bilang aja tadi kesini, cumankan nggak dikabarin di Grup, cerita ajalah.”
Tokoh masyarakat Desa Kertosari: “Nggak ini saya heran aja, saya ngliat dia kerja cuman kok pendampingan dari pihak PU kok nggak ada gitu lo? Ternyata nggak dikabarin?”
Toni PU: “Ya nge chore kok nggak ngabar-ngabarin sih?”
Tokoh masyarakat: “La iya kan aneh lo, Pak.”
Toni PU: “Ya memang kerjaannya nggak bakal ini sih? Cumankan nggak enak aja kalau dokumentasi nggak ada PU. Kalau aku kesana ya mana mungkin ke kejerlah, baru sampe rumah. Ini baru sampe rumah.”
Tokoh masyarakat: “Mendingan tak buat berita aja lah ya?”
Toni PU: “Ya jangan lo, kasian PU-nya, kasian aku-nya ya. Tapi kan ada konsultan, konsultan itu kan ya bertanggung jawab pastinya, jadi nggak ada masalah.”
Tokoh masyarakat: “Konsultan dari mana? Nggak ada, orang cuman pihak CV dengan pihak Coredril aja kok.”
Toni PU: “Nah tadi ada si Hendri?”
Tokoh masyarakat: “Hendri nggak sampe sini, Hendri. Si Arya nggak ada juga.”
Toni PU: “Oh ya kayak mana lah, coba saya bel orang konsultan coba. Masalahnya kan ada grup, harusnya diumumin di grup lo hari ini ada Coredril gitu.”
Percakapan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana pejabat lapangan menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab mereka dalam menjaga transparansi serta mengawasi mutu proyek publik.
Belum Ada Klarifikasi dari Dinas PUPR
Hingga berita ini terbit, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberi penjelasan resmi terkait absennya pengawasan dalam uji core drill maupun kondisi fisik jalan yang mengalami kerusakan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit teknis dan menindaklanjuti dugaan kelalaian itu.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1)–(3) menegaskan bahwa setiap pihak harus mengawasi dan mengendalikan mutu, biaya, serta waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pasal 60 juga menegaskan bahwa penyedia jasa dan pengguna jasa memikul tanggung jawab penuh terhadap mutu hasil pekerjaan.
Pelaksana core drill yang tidak melibatkan konsultan pengawas dan Dinas PUPR berarti melanggar prinsip pengendalian mutu yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Lampiran II huruf F angka 6 dan 7 menegaskan kewajiban konsultan pengawas untuk hadir dan melakukan pengawasan langsung pada seluruh kegiatan pengujian pekerjaan konstruksi.
Setiap pihak wajib menyaksikan semua pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan serta mencatatnya dalam berita acara.
Pelaksana core drill yang mengabaikan kehadiran konsultan pengawas dan Dinas PUPR otomatis melanggar ketentuan administratif dan teknis.
Spesifikasi Umum Bina Marga (Revisi 2018/2021)
Divisi 6 tentang pekerjaan perkerasan aspal menjelaskan bahwa pengujian core drill berfungsi memastikan ketebalan dan kepadatan lapisan.
Pengawas atau direksi pekerjaan yang ditunjuk wajib menyaksikan pengujian tersebut secara langsung.
Pelaksana tidak dapat menggunakan hasil core drill tanpa pengawasan sebagai dasar serah terima pekerjaan (PHO/FHO).
Implikasi dan Risiko Hukum
Administratif
Hasil core drill yang tidak sah dapat menunda pembayaran proyek atau proses PHO.
Teknis
Ketika tidak ada pengawasan, pihak pelaksana kehilangan jaminan objektif terhadap mutu lapisan hotmix. Kondisi tersebut berpotensi memicu kerusakan dini dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Hukum dan Etika Profesi
Pihak pengawas dan pelaksana menunjukkan kelalaian dalam menjalankan tugas pengendalian mutu. Jika proyek itu menimbulkan kerugian negara, aparat penegak hukum dapat menjerat mereka dengan pasal penyimpangan prosedur pengawasan.
Kesimpulan
Pelaksanaan core drill tanpa kehadiran konsultan pengawas dan Dinas PUPR melanggar Pasal 59 dan 60 UU Jasa Konstruksi, Permen PUPR Nomor 14/2020, serta Spesifikasi Umum Bina Marga.
Ketidakhadiran pengawas membuat hasil uji mutu kehilangan keabsahan dan menimbulkan implikasi hukum maupun keuangan.
Jalan tersebut baru menerima perbaikan setelah 23 tahun menunggu. Warga merasa bersyukur atas perbaikan itu, tetapi mereka menolak sikap abai terhadap mutu proyek.
Masyarakat menuntut pengawasan yang transparan agar pembangunan benar-benar memberi manfaat nyata. (ARF).













