BARAK Indonesia Somasi BBPJN Sumsel Terkait Dugaan Gagal Desain Proyek Jalan Rp92 Miliar
Palembang, M-TJEK NEWS — BARAK Indonesia melayangkan somasi kepada BBPJN Sumsel terkait proyek jalan nasional senilai Rp92 miliar di ruas Simpang Sugihwaras – Batas Provinsi Lampung.
Proyek ini kembali menjadi sorotan publik karena muncul dugaan cacat perencanaan sejak awal. Dugaan tersebut menguat seiring berbagai persoalan teknis yang muncul di lapangan dan belum menemukan penyelesaian.
Merespons situasi tersebut, DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) kembali mengambil langkah hukum. Kali ini, mereka secara resmi mengirimkan Somasi II kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan. Langkah ini menandai bahwa polemik tidak mereda, melainkan justru semakin mencuat ke permukaan.
BARAK menilai bahwa klarifikasi dari pihak BBPJN sebelumnya tidak menyentuh akar persoalan. Mereka menganggap penjelasan tersebut hanya bersifat normatif dan belum menjawab substansi persoalan teknis yang terjadi di lapangan.
Sekretaris Jenderal DPP BARAK, Hariansyah, menyatakan bahwa proyek jalan tersebut bermasalah sejak awal.
Ia menjelaskan bahwa pelaksana proyek mengabaikan kaidah perencanaan jalan nasional dan tidak mempertimbangkan lalu lintas kendaraan berat sebagaimana mestinya.
“BBPJN terlalu cepat menyalahkan kendaraan ODOL atas kerusakan jalan. Padahal semestinya, ODOL sudah diprediksi dalam perencanaan teknis. Ini proyek negara, bukan eksperimen,” tegas Hariansyah, Selasa (30/7/2025).
BARAK Indonesia Somasi BBPJN: Indikasi Gagal Desain Sejak Awal
Hariansyah menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalur logistik aktif yang setiap hari dilintasi kendaraan bertonase tinggi. Namun, hasil investigasi BARAK Indonesia menemukan tiga indikasi utama:
Struktur jalan tidak dirancang untuk beban berat (heavy duty traffic);
Mutu material aspal diduga tidak sesuai spesifikasi teknis;
Tidak ada teknologi pendukung seperti geotekstil atau drainase khusus.
Menurut BARAK Indonesia, gejala kerusakan dini seperti retakan dan gelombang dalam waktu kurang dari 6 bulan memperkuat dugaan kegagalan desain sejak awal.
Desakan BARAK Indonesia: Transparansi dan Audit Teknis Total
Melalui somasi ini, BARAK Indonesia menuntut BBPJN Sumsel untuk segera:
1. Membuka dokumen teknis proyek seperti desain struktur, RAB, hasil uji laboratorium (core drill, Marshall Test), hingga Berita Acara Serah Terima (BAST);
2. Mengumumkan penyedia jasa dan konsultan pengawas yang menangani proyek;
3. Menyerahkan laporan pengawasan teknis kepada lembaga pengawas independen seperti BPKP atau Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari manipulasi informasi publik dan memastikan akuntabilitas anggaran.
BARAK Ingatkan BBPJN: ODOL Bukan Alasan, Tapi Tanggung Jawab Perencana
Dalam pernyataannya, BARAK Indonesia menyebut bahwa pihak terkait menggunakan dalih Over Dimension Over Load (ODOL) sebagai penyebab kerusakan tanpa bukti teknis, yang mereka anggap sebagai bentuk pengalihan isu. Mereka juga menegaskan bahwa perencana proyek seharusnya sudah mengantisipasi risiko ODOL sejak awal.
“ODOL itu bukan kejutan. Justru jadi tanggung jawab perencana untuk mengantisipasinya. Kalau tidak, buat apa ada anggaran Rp92 miliar?” ujar Hariansyah.
Somasi ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU Tipikor, serta regulasi teknis lain yang mengatur jalan nasional.
BARAK Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong audit independen demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proyek. (Redaksi)