LPPD Lampung Dibahas dalam Rapat Strategis di Gedung Pusiban

Bandar Lampung, M-TJEK NEWS LPPD Lampung menjadi fokus pembahasan dalam rapat desk capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026). 

Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah menyiapkan strategi untuk meningkatkan peringkat nasional dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, meminta seluruh perangkat daerah menyusun laporan kinerja tahun sebelumnya secara akurat. 

Dengan demikian, data yang masuk dalam LPPD benar-benar menggambarkan kondisi kinerja pemerintahan yang sebenarnya.

  • Sekda Lampung Tekankan Kerangka Penyusunan LPPD

Marindo menegaskan bahwa penyusunan LPPD menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. 

Oleh karena itu, setiap indikator yang dilaporkan harus mencerminkan capaian kerja nyata.

“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mewajibkan pemerintah daerah menyusun tiga laporan utama. 

Laporan tersebut meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

  • LPPD Menjadi Dasar Penilaian Pemerintah Pusat

Marindo menjelaskan bahwa ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik yang hampir sama, namun memiliki tujuan berbeda. 

Pemerintah daerah menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa laporan sementara menunjukkan beberapa perangkat daerah belum mencapai indikator kinerja optimal. Meski begitu, ia meyakini kondisi tersebut bukan disebabkan kinerja yang buruk.

“Saya yakin kinerja Pemerintah Provinsi Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.

  • Perangkat Daerah Diminta Serius Mengisi Data

Selain itu, Marindo menegaskan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data melalui aplikasi pelaporan. 

Sebab, LPPD menjadi salah satu dasar penilaian terhadap kinerja kepala daerah yang bersumber dari capaian organisasi perangkat daerah.

“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

Kedua aspek tersebut turut memengaruhi penilaian LPPD secara nasional.

  • Target Peringkat Nasional Bisa Lebih Baik

Marindo menjelaskan bahwa proses pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret. 

Proses tersebut mengikuti ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi maupun kabupaten/kota.

“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

  • Indikator Baru Digunakan dalam Penyusunan LPPD

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.

Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan koordinasi, klarifikasi, serta validasi data bersama seluruh perangkat daerah. 

Langkah tersebut bertujuan memastikan kesesuaian data dan kelengkapan dokumen pendukung sebelum proses finalisasi laporan.

Menurut Binarti, evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025 menunjukkan capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang. 

Dalam evaluasi tersebut, Lampung menempati peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.

  • Sinkronisasi Indikator Kinerja Antar Perangkat Daerah

Di sisi lain, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, menjelaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Sistem tersebut berkaitan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Menurutnya, rapat desk pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan indikator serta capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas penyusunan LPPD Tahun 2025 dapat meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) di tingkat nasional. (ARIF)