Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS, – Ratusan warga Tiyuh/Desa Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Tiyuh setempat pada Selasa (21/1/2025).

Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga terhadap pemerintah Tiyuh yang belum memberikan kejelasan mengenai status tanah fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut. Tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh oknum pemerintah desa.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar Kepala Tiyuh segera memberikan klarifikasi terkait status tanah fasum tersebut. Namun, saat aksi berlangsung, Dwi Silawati selaku Kepala Tiyuh Balam Jaya tidak berada di tempat. Berdasarkan pantauan tim media, kantor Tiyuh juga kosong dari aparatur pemerintah. Hanya terdapat tiga staf yang hadir, yang mengonfirmasi bahwa seluruh pejabat desa tidak masuk kerja pada hari itu.

Pengakuan Penjualan Tanah Fasum
Afik, salah satu peserta aksi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak terkait meskipun telah diadakan rapat bersama pada Sabtu, 11 Januari 2025. Ia juga menyebut bahwa Kepalo Tiyuh melalui Juru Tulis Desa, Winardi, telah mengakui bahwa tanah fasum tersebut dijual.

“Bu Kepala melalui Pak Carik mengaku sudah menjual tanah itu, tapi mereka siap mengembalikan hasil penjualannya,” ujar Afik.

Sementara itu, Sarjono, seorang tokoh masyarakat setempat sekaligus warga asli transmigrasi, menyatakan keheranannya atas kejadian tersebut.

“Setahu saya itu memang tanah fasum. Kok bisa disertifikatkan atas nama pribadi, lalu dijual lagi?” katanya.

Tanggapan Pihak Kecamatan
Aksi ini juga mendapat pengamanan dari Polsubsektor Way Kenanga, Iptu Dian Purnama, serta Babinsa Way Kenanga, Sertu Yudi Prasetyo. Setelah dari Balai Tiyuh, massa melanjutkan aksi ke kantor Camat Way Kenanga.

Camat Way Kenanga, Robi Romansyah, langsung menerima massa dan berjanji untuk segera menindaklanjuti aspirasi warga. “Saya berharap Bapak Ibu sekalian bersabar. Beri kami waktu sehari atau dua hari untuk mencoba berkomunikasi dengan Bu Kepalo,” ujar Robi.

Tanah Fasum Tidak Boleh Diperjualbelikan
Sebagai informasi, fasilitas umum (fasum) adalah sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Tanah fasum tidak dapat diperjualbelikan karena berfungsi untuk kebutuhan publik.

Adapun sanksi hukum yang dapat dikenakan atas pelanggaran ini meliputi tuntutan pidana, sanksi administratif, serta gugatan ganti rugi.