LAMPUNG SELATAN, M-TJEK NEWS – Residivis penganiayaan berinisial SY(33) asal Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dibekuk polisi saat tengah asyik pesta sabu.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menyebut, SY ditangkap pada saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada Selasa (19/12/2023) pukul 02.00 WIB dikediamannya.

“Pelaku SY dibekuk dikediamannya, di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang,” Ucap Kapolsek, Rabu (20/12/2023).

Pihaknya juga menjelaskan, penangkapan terhadap SY ini, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa dikediaman pelaku SY kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus bahwa SY akan mengadakan pesta sabu dikediamannya. Dengan begitu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Ipda Fajar Kuswantoro melakukan penggrebekan.

“Pada saat penggrebekan, petugas menemukan tiga buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, satu buah bong alat hisap, satu buah korek api warna kuning dan satu unit handphone merk Vivo warna coklat muda,” Katanya.

Pada saat itu pula, pelaku tak dapat mengelak lagi, SY mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” Imbuh Kapolsek.

Saat pendalaman pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan kembali ditangkap atas penyalahgunaan narkoba. Akibatnya, kini SY harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tanjung Bintang.

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tutupnya.(red)