Jakarta, M-TJEK NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan 4.000 rekening terkait judi online per September 2023. Hal ini sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
“Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (9/1/2024).

Atas banyaknya rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, OJK meminta perbankan untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Hal ini untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain itu, OJK juga meminta bank mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

“Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,” ucap Dian.

Berdasarkan data OJK, sepanjang 2023 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal.

Pada periode yang sama, OJK mengaku menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan 388 pengaduan investasi ilegal.

“Kalau kita jumlahkan dari 2017 sudah ada 8.149 entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh OJK dan Satgas PASTI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam kesempatan yang sama.