Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Jakarta, M-TJEK NEWS — RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan karena Komisi III DPR menyatakan kesiapan penuh untuk membahasnya. Karena isu ini mengemuka menjelang penutupan masa sidang, dinamika legislatif semakin cepat dan terarah.
Komisi III DPR Siap Jika Ditugaskan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kesiapan pihaknya saat muncul kemungkinan pembahasan RUU tersebut.
Sebelum menyampaikan pernyataan itu, ia memaparkan bahwa Komisi III terus mengikuti perkembangan agenda legislasi terbaru.
“Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Pembahasan Dimulai dari RUU Penyesuaian Pidana
Setelah membahas konteks umum, ia menjelaskan prioritas awal Komisi III DPR. Karena KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026, Komisi III mempercepat pembahasan RUU terkait.
“Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujar Habiburokhman.
Target Penyelesaian Sebelum Masa Sidang Ditutup
Selanjutnya, ia menyampaikan harapan agar proses legislasi bergerak cepat. Karena masa sidang akan berakhir pada 9 Desember 2025, Komisi III memaksimalkan setiap waktu yang tersedia.
Ia juga menjelaskan agenda padat yang kini mereka jalankan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan Komisi Yudisial serta beberapa rangkaian kerja Panja.
“Dan kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. Pemilihan komisioner KY, 2 hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1-2 agenda ini, 1 hari, 2 hari agenda terkait Panja Polri Kejaksaan dan pengadilan ya. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu, baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” jelasnya.
Masuk Prolegnas 2026
Setelah menjelaskan rentetan agenda tersebut, ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap masuk prioritas legislasi tahun berikutnya.
Karena urgensi isu korupsi semakin tinggi, Komisi III memberi perhatian khusus pada regulasi ini dan terus mendorong percepatan pembahasannya.
“Ya pasti, pastinya,” ucap Habiburokhman. (ARIF)













