Tanggamus, M-TJEK NEWS, – Skandal memainkan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, tampaknya telah melegenda. Bila di tahun 2022 lalu diketahui ada penyimpangan penggunaan uang rakyat hingga Rp 7 miliaran yang kini kasusnya “di-peties-kan” Kejati Lampung, di tahun 2023 kemarin ditemukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung adanya anggaran yang digunakan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 5,7 miliar. Tepatnya: Rp 5.745.349.135.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, BPK menuliskan, adanya potensi kerugian negara akibat “permainan” di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut.
Pada kegiatan apa saja Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus “memainkan” anggaran? Sedikitnya ada lima kegiatan. Diantaranya: Pada realisasi anggaran pelaksanaan perjalanan dinas, dimana terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,1 miliar.
Lalu pada belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp 1,546 miliar, pada belanja kegiatan reses, sosper, dan wasbang senilai Rp 736.405.000, juga pada belanja honorarium sebesar Rp 190.960.000, serta belanja bahan bakar dan pelumas sebanyak Rp 84.123.700.
Atas adanya permasalahan tersebut, Pj Bupati Tanggamus melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Terkait hal ini, BPK merekomendasikan kepada Pj Bupati Tanggamus agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban lima temuan belanja kegiatan yang “bermasalah” dan dalam mengusulkan anggaran agar memedomani Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020.
Dan juga, memproses kelebihan pembayaran atas lima temuan belanja kegiatan tersebut kepada pihak terkait sesuai ketentuan serta menyetorkannya ke kas daerah.
Menurut penelusuran, hingga Senin (16/12/2024) kemarin, dari kerugian yang diderita negara akibat “permainan” anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus sebesar Rp 5,7 miliar itu, masih sekitar Rp 2 miliar lebih yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Bila mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksana lainnya, LHP yang dikeluarkan BPK bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan kepada publik.
Sementara, LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2024, dengan nomor: 28.B/LHP/XVIII.BLP/05/2024. Dengan demikian, batas waktu mengembalikan kerugian keuangan negara telah terlampaui. Dan oleh karenanya, aparat penegak hukum (APH) baik Polres maupun Kejari telah berhak untuk menelisik perkara dugaan tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus ini.
Lalu apa tanggapan Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, Andi Gunawan, atas persoalan ini? Sayangnya, hingga berita ditayangkan, belum didapat penjelasan dari pejabat yang paling berwenang menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.