Manggarai Bara, M-TJEK NEWS, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menangkap dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan di Labuan Bajo sebesar Rp 250 juta. 

Keduanya ditangkap saat berada di kapal pinisi di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu 22 September 2024 malam.

Kedua pelaku berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) itu berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agung dan Bayu menjadi buronan polisi selama dua tahun dan sempat kabur ke Inggris. Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Manggarai Barat pada Februari 2022.

” Kami sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Keduanya ini cukup licin dan sempat dikabarkan kabur ke Inggris. Setelah didalami secara terus-menerus, akhirnya kami mengetahui para terduga pelaku ada di Labuan Bajo dan kami langsung tangkap,” Kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (25/9/2024).


Baca Juga : Polres Lampung Tengah Gelar Patroli di Daerah Rawan Kriminalitas 


Lufthi menjelaskan Agung dan Bayu melakukan penipuan dan penggelapan dengan memanfaatkan kepercayaan dari korban untuk mengelola salah satu perusahaan di bidang jasa kapal wisata.

Modusnya, Agung dan Bayu membuat laporan fiktif. Sedangkan, uang dari pelanggan yang sudah dibayarkan tidak disetorkan.

” Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di kantor Syahbandar Labuan Bajo,” Jelas Lufthi.

Keduanya diketahui melakukan penggelapan uang milik perusahaan dari pembayaran customer atau agen perjalanan wisata sebanyak Rp 250 juta dari 12 kali trip pada 2021.

Mereka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang.

Agung dan Bayu kini ditahan Mapolres Manggarai Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

” Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” Tandas Lufthi. (Redaksi).