Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Sengketa batas lahan antara warga Desa Kertosari mencuat ke publik. Kali ini, persoalan tersebut melibatkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imam Rohadi, yang diduga membangun pagar permanen hingga melewati batas lahan milik warga.

Kepala Dusun 5 Umbul Asem Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Asnari, mengungkapkan dugaan tersebut setelah menerima laporan dari warga bernama Suinah.

Lahan milik Suinah ini berbatasan langsung dengan lahan tempat pagar permanen itu berdiri.

“Awal permasalahan ini bermula dari laporan warga. Warga merasa keberatan karena adanya pembangunan pagar permanen di batas lahan. Setelah saya cek langsung ke lokasi, pagar tersebut diduga melebihi batas tanah yang seharusnya,” ujar Asnari saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025)

  • Kepala Dusun Turun Langsung ke Lokasi

Asnari menjelaskan bahwa pembangunan pagar tersebut sempat memicu cekcok mulut antara kedua belah pihak.

Mengetahui hal itu, ia langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Saya datang langsung dan mendapati bahwa tanda batas tanah berada di dalam area pagar. Artinya, secara kasat mata pagar tersebut sudah melewati batas lahan,” tegasnya.

Menurut Asnari, warga sekitar selama ini menjadikan tanda batas hidup tersebut sebagai patokan batas tanah.

  • Mediasi Awal Tidak Berjalan Maksimal

Pihak terkait sempat melakukan upaya mediasi di lokasi kejadian. Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan maksimal karena pihak terlapor tidak berada di rumah sejak pagi hari.

“Yang bersangkutan baru datang sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara Saudari Suinah sudah pulang karena hujan deras dan tidak bersedia kembali ke lokasi,” jelas Asnari.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Asnari kembali menegaskan bahwa pagar diduga melampaui batas lahan.

“Saya sudah sampaikan bahwa tanda batas berada di dalam pagar. Namun pekerja menyampaikan bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan surat dan ukuran yang mereka pegang,” katanya.

  • Pemanggilan Desa Tak Dihadiri

Karena tidak ditemukan kesepakatan, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa. Pemerintah desa pun menjadwalkan pemanggilan resmi ke kantor desa.

“Pemanggilan sudah dilakukan. Yang bersangkutan menyampaikan akan hadir setelah Dzuhur, tapi sampai pukul 17.00 WIB tidak datang ke kantor desa,” ungkap Asnari.

Situasi tersebut membuat persoalan semakin berlarut tanpa kejelasan penyelesaian di tingkat desa.

  • Berujung Laporan ke LBH

Melihat tidak adanya titik temu, Asnari mengaku menyarankan pihak Suinah untuk mencari pendampingan hukum.

“Saya sarankan Saudari Suinah melapor ke pihak lain agar mendapat pendampingan. Akhirnya beliau melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Tangerang,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, LBH melayangkan somasi dan memanggil pihak anggota DPRD yang bersangkutan. 

Beberapa hari kemudian, yang bersangkutan hadir ke Tangerang dan membuat pernyataan tertulis.

Meski demikian, musyawarah lanjutan di desa yang dihadiri pihak terlapor bersama kuasa hukumnya kembali tidak menghasilkan kesepakatan.

  • Pengukuran Ulang Temukan Kelebihan

Sebagai langkah lanjutan, dilakukan pengukuran ulang berdasarkan surat tanah yang dimiliki.

“Di dalam surat tercantum panjang 53 meter, namun hasil pengukuran di lapangan mencapai 53,70 meter. Artinya ada kelebihan sekitar 70 sentimeter,” beber Asnari.

Selain itu, pada sisi lain lahan juga ditemukan kelebihan ukuran dari 90 meter menjadi sekitar 90,30 meter. Bahkan di bagian ujung, kelebihan mencapai 60 hingga 70 sentimeter.

“Warga sekitar juga keberatan karena akses jalan yang sebelumnya bisa dilewati sepeda motor kini menjadi sempit dan tidak bisa dilalui,” tambahnya.

  • Tawaran Ganti Rugi Ditolak Warga

Dalam musyawarah setelah pengukuran, pihak terlapor sempat mengusulkan penyelesaian melalui ganti rugi tanpa pembongkaran pagar. Namun opsi tersebut ditolak oleh pihak Suinah.

“Saudari Suinah menolak karena lahan menjadi tidak berbentuk. Sikapnya tegas, pagar yang melebihi batas harus dibongkar,” kata Asnari.

  • Total Pagar Diduga Lewati Batas Capai 63 Meter

Berdasarkan hasil pengukuran, kelebihan lahan tercatat sekitar 30 sentimeter di bagian depan, 30 sentimeter di bagian ujung, serta 60–70 sentimeter di sisi lainnya.

“Jika ditotal, panjang pagar batako yang diduga melebihi batas lahan diperkirakan mencapai sekitar 63 meter,” ungkap Asnari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak. Warga berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

“Harapan Saudari Suinah tetap sama, pagar yang melebihi batas lahan harus dibongkar,” pungkas Asnari.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi M-TJEK NEWS telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Imam Rohadi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (ARIF)