Jakarta, M-TJEK NEWS – Para pelaku judi online, termasuk anggota polisi siap-siaplah merasakan sanksi tegas. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan tidak akan segan-segan menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi daring (online). PPATK merilis data, sebanyak 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat judi online alias judol.

“Saya selalu minta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), data anggota Polri yang ikut terlibat, menjadi pemain judi daring, berikan datanya kepada saya untuk kita berikan perbaikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pramono dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas 2024–2028 di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024) malam.

Kapolri menyebutkan, data-data personel kepolisian yang terlibat kejahatan tersebut, telah diserahkan kepada Kadiv Propam Polri.

“Tolong untuk dilakukan perbaikan, sehingga kemudian anggota kita juga sadar,” ucapnya mengingatkan.

Kapolri menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan untuk menindak personel yang ditemukan terlibat dengan konsorsium atau para pelaku judi daring.

“Kalau memang dia terlihat melindungi, tolong diproses. Jadi, itu bagian dari perbaikan kami (Polri) di dalam,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menegaskan bahwa Polri selaku leading sector dalam pemberantasan judi daring terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya meningkatkan kualitas SDM kepolisian dengan tujuan beradaptasi dengan modus judi daring yang terus berubah.

Pelaku judi daring yang tadinya ada di dalam negeri, sekarang bergeser ke luar negeri. Yang tadinya menggunakan alat bayar melalui rekening, saat ini terus bergeser menggunakan portal yang lebih canggih, payment gateway.

“Saat ini sudah bergeser menggunakan kripto, sehingga tentunya ini menjadi tantangan baru bagi Polri untuk terus meningkatkan kualitas SDM,” ucapnya.

Upaya-upaya Polri tersebut mampu menyelamatkan bangsa Indonesia dari jeratan kejahatan judi daring.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengungkapkan, sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat permainan haram, yang resmi dilarang pemerintah itu. Ada juga anggota kelompok masyarakat lainnya, seperti pejabat negara, pengusaha, akuntan, dokter, seniman, pegawai swasta, petani, hingga wartawan.

Dalam keterangannya pada dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Perang Melawan Judi Online’, Kamis (7/11/2024) itu, Natsir Kongah menyebutkan, ternyata tak hanya anggota TNI-Polri, kelompok masyarakat lainnya juga terdeteksi bermain judol.

Natsir Kongah menuturkan pemain judi online juga ditemukan pada 1,9 juta pegawai swasta. Lalu ada juga pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter hingga pejabat negara, dan lain sebagainya.

“Pejabat negara ini ada 461 yang terlibat,” ujar Natsir Kongah.

Mirisnya, data PPATK juga menunjukkan, anak usia di bawah 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online sebanyak 1.162 orang. Yang terbesar itu usia antara 20 sampai 30 tahun.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi Digital. Alih-alih memberantas judi online, 11 dari 16 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Keterlibatan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, menyeret nama (mantan) Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang sekarang Menteri Koperasi. Bagusnya, ketua umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu, sudah menyatakan tidak terlibat, dan siap diperiksa aparat hukum. ***