Jakarta, M-TJEK NEWS – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Dalam eksepsinya, Hasto menegaskan adanya keraguan mendasar terkait kejelasan unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
- Hasto Memohon Dakwaan Dibatalkan
Menurut Hasto, prinsip hukum pidana in dubio pro reo yang berarti keraguan dalam persidangan harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa, seharusnya diterapkan dalam kasusnya.
“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” kata Hasto.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor Visi Law, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Hasto juga meminta agar majelis hakim memulihkan hak, kedudukan, dan nama baiknya serta memutuskan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
- Permintaan Pembebasan dari Tahanan
Dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat itu, Hasto memohon agar dibebaskan dari tahanan dalam waktu 1×24 jam. Ia juga meminta agar barang-barang miliknya yang disita oleh KPK segera dikembalikan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” tegasnya.
- Dakwaan JPU KPK
JPU KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Hasto disebut menghalangi KPK dalam upaya menangkap Harun Masiku, yang buron sejak 2020.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa memberi suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu disebut bertujuan agar Wahyu mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
- Dugaan Suap Bersama Rekan Lainnya
Jaksa menyebut bahwa Hasto tidak bertindak sendirian. Ia didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Dari mereka, Saeful Bahri sudah dinyatakan bersalah dan Donny Tri ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Harun Masiku masih buron.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah Sin$57.350.00 (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI,” ujar jaksa dalam persidangan Jumat, 14 Maret 2025.
Persidangan eksepsi Hasto Kristiyanto masih berlanjut. Majelis hakim akan memutuskan apakah akan menerima eksepsi Hasto atau melanjutkan proses hukum terhadap dirinya. (Redaksi)