OTT Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Sidang kasus OTT yang menjerat dua oknum LSM berinisial Y dan F kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi dan menggugat kejelasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pihak RSUD Abdul Moeloek.
Oleh karena itu, majelis hakim memeriksa keberatan yang diajukan tim penasihat hukum sebelum memasuki pokok perkara.
Dakwaan Dinilai Tidak Penuhi Syarat Formil
Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, secara resmi menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan JPU.
Ia menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Indah, JPU tidak menguraikan secara jelas dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
Selain itu, ia menyoroti tidak adanya penjelasan rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut digunakan untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman tersebut berupa kekerasan fisik, ancaman membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya di hadapan majelis hakim dilansir dari NuwoLampung.
Mekanisme Uang Tidak Dijabarkan
Selanjutnya, Indah mempertanyakan tidak dijabarkannya mekanisme penerimaan uang dalam surat dakwaan.
Ia menilai jaksa harus menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan tersebut terjadi.
Baca Juga: Polres Metro Amankan Dua Pelaku Pengancaman
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa dakwaan harus menyusun konstruksi peristiwa secara utuh agar terdakwa memahami tuduhan secara terang.
Peran Aktivis LSM Ikut Disinggung
Di sisi lain, kuasa hukum menjelaskan bahwa para terdakwa selama ini dikenal sebagai aktivis LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk dugaan sejumlah kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek.
Namun demikian, dalam dakwaan, JPU hanya mengaitkan peran tersebut dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.
“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap ke publik. Padahal nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” tegasnya.
Sidang Ditunda
Setelah mendengar eksepsi dari pihak terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Selanjutnya, hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan dalam kasus OTT tersebut.
Sidang ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemerasan terhadap institusi layanan kesehatan daerah. (ARIF)













