SPMB Lampung 2026 Dirombak untuk Sistem Lebih Adil

Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – SPMB Lampung 2026 mengalami perombakan besar setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerapkan sistem baru yang lebih objektif, adil, dan transparan dalam proses penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas sekaligus pemerataan pendidikan.

  • Jalur Domisili Tidak Lagi Berdasarkan Jarak Semata

“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif. Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa. Ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sistem baru ini menjawab berbagai polemik pada sistem sebelumnya.

“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” tambahnya.

  • Juknis Resmi Jadi Dasar Perubahan SPMB

Sementara itu Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 yang memuat Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027.

Dengan demikian, pemerintah memastikan sistem berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.

  • Skema Baru Jalur Domisili Berbasis Akademik

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap memiliki kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk SMA Unggul, seleksi menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA). Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan:

  • Nilai TPA
  • Jarak tempat tinggal
  • Usia calon murid

Sementara itu, pada SMA Reguler, seleksi dilakukan secara bertahap melalui:

  • Rerata nilai rapor
  • Jarak tempat tinggal
  • Usia calon murid
  • Empat Jalur Penerimaan SPMB Lampung 2026

Pelaksanaan SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan yang telah diatur dalam juknis resmi:

1. Jalur Domisili

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid di wilayah penerimaan dengan kuota minimal 30 persen dan kini berbasis kombinasi akademik dan wilayah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen.

Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.

3. Jalur Prestasi

Jalur ini memiliki kuota minimal 35 persen dan ditujukan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, termasuk sains, olahraga, seni, hingga hafiz Al-Qur’an.

4. Jalur Mutasi

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru dengan kuota maksimal 5 persen.

  • Jadwal Pelaksanaan SPMB Lampung 2026

Pelaksanaan seleksi dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026:

  • SMA Unggul: 2–5 Juni 2026
  • SMA Reguler dan SMK: 15–19 Juni 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 11 Juni dan 24 Juni 2026
  • Komitmen Transparansi Tanpa Pungutan

Dinas Pendidikan menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi selama proses seleksi berlangsung.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka, berbasis sistem, dan dapat dipantau masyarakat. Kami juga pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sistem penerimaan murid baru di Lampung semakin berkualitas, adil, dan mampu meningkatkan mutu pendidikan secara merata. (ARIF)