Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima dua tersangka kasus ijazah palsu dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung pada Rabu, (30/4/2025)
Proses pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung tiba di Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 14.20 WIB, diikuti oleh penyidik Polda Lampung beberapa menit kemudian.
Mereka menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah atas nama Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin sebagai pihak yang menerbitkan ijazah palsu.
- Keterangan Resmi Kejari Lampung Selatan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, didampingi Kasi Intel Volan Azis Saleh, menjelaskan alasan pelimpahan kasus ini ke Kejari setempat.
“Pelimpahan dua tersangka sebelumnya ditangani oleh Kejati Lampung, namun karena lokasi perkara berada di wilayah hukum kami, maka perkara ini dilanjutkan oleh Kejari Lampung Selatan,” ujar Gunawan.
- Rincian Pasal dan Alasan Tahanan Kota
Gunawan merinci bahwa Supriyati disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara Akhmad Sarudin dikenai Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) UU yang sama.

Meski statusnya sebagai tersangka kasus ijazah palsu, keduanya tidak ditahan secara fisik. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka.
“Tersangka Akhmad Sarudin mengalami gangguan kesehatan. Sedangkan Supriyati tidak ditahan atas permintaan keluarga karena suaminya sakit keras,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Kejari menetapkan penahanan kota selama 20 hari, dilengkapi alat pengawasan elektronik (APE) dan kewajiban lapor setiap hari Senin.
- Proses Hukum Tetap Berjalan
Gunawan menegaskan bahwa penahanan kota tidak menghambat proses hukum. “Ini bentuk penahanan yang tetap menjamin proses hukum berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan,” tegasnya.
Kejari Lampung Selatan menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dilakukan dalam waktu dekat.
“Insyaallah perkara ini segera kami limpahkan minggu ini,” tambah Gunawan.
- Keterangan Kuasa Hukum Akhmad Sarudin
Kuasa hukum Akhmad Sarudin menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan secara fisik.
“Kami sudah menyampaikan permohonan tidak ditahan dan melengkapi berkas sesuai ketentuan hukum. Alhamdulillah Kejari Lampung Selatan mengabulkan,” ujarnya kepada awak media
Ia menambahkan, “Akhmad Sarudin tidak mengenal Supriyati. Ia hanya diminta oleh seseorang berinisial MH untuk membuat ijazah palsu dan dibayar Rp1,5 juta. Bahkan sidik jarinya dicatat di kantor BBHR.”
“Kami berharap penegakan hukum berlaku adil dan menyeluruh. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini,” tutup Januari, kuasa hukum Akhmad Sarudin. (ARF)