Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut, PERMAHI Apresiasi Polda Lampung
Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Kasus tambang emas ilegal Way Kanan mendapat sorotan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung.
Organisasi ini mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam mengungkap praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menilai penetapan puluhan tersangka, termasuk tambahan tiga tersangka baru yang berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum.
“Langkah Polda Lampung patut diapresiasi. Ini bukan sekadar penindakan di tingkat lapangan, tetapi sudah mulai menyasar rantai distribusi hasil tambang ilegal,” ujar Tri Rahmadona, Sabtu (11/4/2026).
Dorong Transparansi dan Pengusutan Menyeluruh
Namun demikian, PERMAHI Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan dan penampung semata.
Menurut mereka, kasus tambang emas ilegal Way Kanan memiliki indikasi kuat sebagai kejahatan terorganisir yang melibatkan aliran dana serta jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak di sektor perdagangan emas.
Sejalan dengan itu, PERMAHI Lampung mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, aparat diminta membuka perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala.
PERMAHI Minta Pengembangan ke TPPU
Lebih lanjut, PERMAHI Lampung secara tegas mendorong aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dorongan ini muncul karena adanya indikasi aliran dana dari hasil tambang ilegal yang diduga masuk ke dalam sistem ekonomi formal melalui jalur perdagangan emas.
Menurut Tri Rahmadona, penerapan TPPU menjadi langkah penting untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap aktor intelektual di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Efek Jera dan Perampasan Aset Jadi Kunci
Ia menegaskan bahwa pendekatan TPPU tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memungkinkan negara merampas keuntungan hasil kejahatan.
Dengan demikian, langkah tersebut dinilai mampu memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku maupun pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal.
PERMAHI Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas
PERMAHI Lampung menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tambang emas ilegal Way Kanan.
Sikap ini menjadi bagian dari peran mahasiswa hukum dalam mendorong tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. (ARIF)














