Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) masih saja beroperasi meski Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang aktivitas usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan.

Salah satunya adalah BJA, yang berlokasi di deretan ruko Dusun Kantong, Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, tepatnya di kawasan BRD.

Berdasarkan surat edaran Bupati Tubaba yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Perana Putra, S.H., M.H., dengan nomor 300/01/I.06-TUBABA/2025, Pemkab Tubaba telah mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, Lapo tuak, rumah makan, warung makan, kafe, restoran, dan penginapan untuk menyesuaikan operasionalnya selama Ramadhan 1446 H.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, antara lain:

1. Usaha hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, dan Lapo tuak wajib ditutup sejak 1 Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 2025.

2. Penginapan, hotel, wisma, rumah kos, atau kontrakan dilarang menerima pasangan yang bukan suami istri maupun pasangan sejenis yang berpotensi melakukan perbuatan asusila.

3. Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan sistem bungkus (take away). Jika restoran/kafe tetap beroperasi di siang hari, maka harus menutup tempatnya dengan tirai.

4. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tempat Karaoke Masih Buka, Diduga Menjual Minuman Keras

Meskipun aturan sudah jelas, faktanya beberapa tempat karaoke di Tubaba tetap beroperasi. Salah satu pelanggan, IM, mengungkapkan bahwa BJA tetap menerima tamu dengan harga sewa ruangan Rp 100 ribu untuk kelas biasa dan Rp 125 ribu untuk VIP.

“Saya sempat masuk dan bertanya kepada karyawan. Tapi karena harganya mahal, saya urung untuk karaokean. Beberapa malam lalu, saat saya dan teman-teman datang, mobil kami diarahkan ke dalam ruko sebelah oleh dua karyawan yang terlihat bertugas di luar. Bau mulut mereka mengeluarkan aroma minuman keras,” ujarnya Senin (10/3/2025).

Sementara itu, penelusuran di tempat karaoke lain, Bidadari Karaoke, juga menunjukkan aktivitas serupa. Salah satu pengunjung, HS, mengatakan bahwa saat sedang bernyanyi bersama rekannya, ia turun ke lantai dasar untuk mengambil air mineral. Saat itu, ia melihat tumpukan ratusan botol bekas minuman keras.

“Kami bertanya kepada karyawan siapa pemilik tempat ini, dan mereka menjawab Sarnubi. Kami juga ditawari pilihan minuman serta pemandu lagu (LC),” ungkap HS.

  • Diharapkan Penegakan Hukum yang Tegas

Maraknya tempat hiburan yang tetap beroperasi dan dugaan peredaran minuman keras di bulan suci Ramadhan ini memicu keresahan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelanggaran yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IMAM)