Bandar Lampung, M-TJEK NEWSAgung Setiawan Pamungkas menjalani sidang tindak pidana korupsi terkait penyimpangan anggaran proyek interior dan eksterior Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus tahun 2021-2022.

  • Modus Penyimpangan Proyek Interior dan Eksterior

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Narasendi mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,7 miliar. 

“Terdakwa memecah paket pekerjaan menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,” ujar jaksa dalam sidang, Senin (28/4/2025).


Baca Juga: Tarmizi Hadiri Sholat Idul Fitri Bersama Gubernur Lampung


Jaksa juga menjelaskan bahwa terdakwa sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior.

Foto Dok Tarmizi: Kuasa hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas, kasus penyimpangan anggaran proyek interior dan eksterior Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus tahun 2021-2022, Tarmizi, S.H., M.H., 

Akibatnya, hasil pekerjaan yang terpasang di kantor BPRS Tanggamus tidak sesuai dengan surat perintah kerja yang telah disepakati.

  • Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek BPRS

Dalam dakwaan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp513 juta akibat ulah terdakwa. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor perbankan syariah.

  • Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi, menyatakan keberatan. Ia berencana mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Kita ajukan eksepsi pekan depan,” kata Tarmizi.

Menurut Tarmizi, dakwaan yang dibacakan jaksa dianggap kabur dan tidak sesuai. Ia menilai perkara ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, mengingat terdapat perjanjian dalam pekerjaan proyek tersebut. 

“Nanti akan kita uraikan di eksepsi kita, tapi sedikit yang jelas itu seharusnya masuk ranah perdata,” tegasnya.

Sidang perkara korupsi proyek BPRS ini akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. (ARF)