Trenggalek, M-TJEK NEWS, – Salah satu tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) salah satu SMP negeri di Kabupaten Trenggalek telah meninggal dunia.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Trenggalek tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan secara perdata untuk menuntut ganti-rugi atau pengembalian kerugian negara terhadap ahli waris tersangka. Tersangka kasus itu berinisial S yang meninggal dunia sebelum proses hukum kasus ini berjalan.
“Kami siap mengambil langkah hukum berupa gugatan melalui Kasi Datun [kepala seksi perdata dan tata usaha] apabila pengadilan memutuskan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra di Trenggalek, Kamis (9/8/2024).
Kasus korupsi yang terjadi di salah satu SMP negeri Trenggalek kini telah bergulir ke kejaksaan setelah dilimpahkan penyidik kepolisian setempat.
Hasil pulbaket (pengumpulan bahan bukti dan keterangan) yang dilakukan kepolisian, tindak pidana korupsi itu terjadi pada sekitar waktu 2017-2019. Otak kejahatan berkerah putih itu diidentifikasi Penyidik dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial S, dibantu bendahara sekaligus pelaksana kegiatan sekolah berinisial R yang kini ditahan. S ditetapkan tersangka, namun yang diketahui telah meninggal.
Tersangka kasus ini menyisakan R yang ditahan kejaksaan, beberapa waktu lalu. Tersangka R ditahan di Rutan Trenggalek hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” imbuhnya yang dikutip dari Antara .
Sementara untuk proses hukum terhadap S, ia menyebut masih menunggu hasil sidang untuk menentukan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka.
Termasuk adanya kemungkinan langkah hukum lebih lanjut terhadap ahli waris S jika pengadilan memutuskan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi ahli waris atas kerugian negara tersebut.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap adanya praktik korupsi itu. Dari alokasi dana sebesar Rp2,1 miliar rentang waktu tiga tahun itu merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. Kasus itu menyeret dua pejabat di sekolah tersebut.
Namun, tersangka S diduga memerintahkan R dalam kasus korupsi itu telah meninggal dunia.
“Dalam proses pengelolaannya, ditemukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, dan stempel yang dilakukan oleh tersangka R atas perintah tersangka S,” jelasnya.
Korupsi itu merugikan keuangan negara cukup signifikan hingga membuat program yang sudah direncanakan tidak dapat berjalan maksimal.
Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi institusi pendidikan untuk mengelola dana BOS dengan transparan dan akuntabel.