JAKARTA M-TJEK NEWS – Platform social commerce asal China, TikTok, kini menyediakan layanan pesan antar makanan dan minuman.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara mengenai hal tersebut. Mendag Zulhas menyebut, platform social commerce seperti TikTok diizinkan untuk melakukan kegiatan promosi.

Sementara, untuk proses transaksi harus dilakukan di luar platform TikTok.  “Ini kan platform digital bisa terima iklan, kalau iklan boleh tapi pembayarannya yang nggak boleh.

Sama kayak Tokopedia kemarin bayarnya kan tetap di Tokopedia,” kata Zulhas kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (19/7/2024). Adapun, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah melarang social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Platform digital hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan/atau jasa.

Respons senada juga disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. Dia menegaskan, TikTok sebagai social commerce tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan transaksi pembayaran dalam platformnya.