Jakarta, M-TJEK NEWS Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan menetap di Papua.

Pernyataan ini menanggapi rencana penunjukan Gibran sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua.

“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” ujar Tito, Rabu (9/7/2025).

Tito menambahkan, tugas eksekusi akan diemban oleh Badan Eksekutif Papua, sebagaimana diatur dalam regulasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Badan ini akan berisi tokoh dari perwakilan provinsi-provinsi di Papua dan berkantor di Jayapura.


Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Ini Kategori Warga Tak Lagi Layak Dapat Bansos


Para anggota badan bukan berasal dari partai politik ataupun birokrasi, melainkan tokoh lokal yang dipercaya. Mereka akan bekerja penuh waktu di Papua untuk mengawal percepatan pembangunan.

“Badan Eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden, Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputinya juga. Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua,” jelas Tito.

Eks Kapolri itu menggarisbawahi kembali bahwa Wapres Gibran hanya bertugas sebagai koordinator kebijakan, bukan pejabat eksekutif yang hadir setiap hari di lapangan.

“Setahu saya tidak (stay/menetap). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden,” tutupnya. (ARF)