Musyawarah Penolakan Shelter Anjing Ilegal Berujung Buntu
Lampung Selatan, M-TJEK NEWS – Musyawarah di Balai Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa (3/6/2025), berakhir tanpa keputusan.
Warga Dusun V Purwodadi Simpang bersikukuh menolak keberadaan shelter anjing ilegal yang telah beroperasi sejak Februari 2025 tanpa izin resmi.
Musyawarah yang digelar di aula balai desa ini dihadiri Camat Tanjung Bintang Heri Purnomo, S.K.M., Kepala Desa Lamidi, S.E., Wakapolsek Kompol Bambang Priyatna, Babinsa Sertu Mujianto, Bhabinkamtibmas, Aiptu Alvian, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Lamsel Dr. Anggraini, petugas Puskeswan, Ketua BPD Suryanto, dan pemilik shelter bernama Oni.
- Kades: Warga Jangan Anarkis
Kepala Desa Purwodadi Simpang, Lamidi S.E., meminta warganya tetap tenang dan menghindari tindakan anarkis. Ia berharap persoalan shelter anjing ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
“Jadi sebelumnya BPD sudah melakukan Musdesus mengenai penolakan shelter tersebut, kami himbau agar warga tidak melakukan tindakan anarkis. Selesaikan dengan pemikiran yang jernih dan dingin sehingga kita semua mengerti keadaan masing-masing,” ujar Lamidi.

- Camat: Kedua Pihak Harus Saling Menghargai
Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, turut mengimbau agar warga dan pihak shelter menemukan titik temu yang saling menguntungkan.
“Jangan emosi untuk mencapai tujuan kita. Semoga bisa sepakat, dari desa dan komunitas Sahabat Satwa Lampung selaku pengelola shelter mendapatkan titik temu. Apa langkah-langkah terbaiknya, kedua pihak harus saling menghargai,” ucap Heri.
Ia menegaskan bahwa hingga saat itu belum ada jawaban konkret dari pihak shelter terkait keluhan masyarakat.
- Ketua BPD: Warga Sepakat Menolak Shelter
Ketua BPD Purwodadi Simpang, Suryanto, menyatakan bahwa penolakan warga sudah disampaikan lewat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 21 Mei 2025 lalu yang dihadiri oleh ratusan warga.
“Tanggal 21 Mei kemarin kami telah melakukan Musdesus dihadiri oleh ratusan warga, dan kami sepakat pada dasarnya masyarakat Dusun V mereka semua menolak dengan adanya shelter, atau hewan yang ada di situ,” ujarnya.
Ia merinci alasan warga menolak shelter anjing tersebut:
- Kebisingan dari anjing yang mengganggu kenyamanan warga, khususnya RT 03.
- Bau menyengat dari limbah kandang.
- Beberapa anjing pernah terlepas dari kandang dan membahayakan anak-anak.
- Citra dusun rusak karena disebut “Umbul Kerek (umbul anjing)”.
“Permintaannya pada malam hari ini isi kandang harus dikosongkan. Karena efeknya ke nama dusun kami, saat ini masyarakat dusun lain menyebut nama dusun kami jadi dusun Umbul Kerek (Umbul Anjing), maka dari itu sekarang kami ubah menjadi Dusun Purwosari,” tegas Suryanto.
- Musyawarah Terhenti, Warga Kepung Shelter
Musyawarah mendadak terhenti saat ratusan warga mulai memadati lokasi shelter. Sontak peserta musyawarah dari Balai Desa menuju kandang anjing yang berlokasi tak jauh dari permukiman warga Dusun V.
Sesampainya di lokasi, Ratusan Massa menuntut agar anjing-anjing segera dipindahkan hari itu juga.
Aksi spontan warga tersebut menandai eskalasi baru dalam konflik antara warga dan pengelola shelter anjing ilegal yang belum memiliki izin resmi.
Situasi di lokasi shelter jadi sorotan utama warga dan aparat. M-T JEK NEWS akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. (ARF)