Bandar Lampung, M-TJEK ID, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana enggan memberi tanggapan soal dipanggilnya 13 pejabat OPD untuk diminta klarifikasi. Mereka dipanggil Jamintel Kejagung RI.

Eva yang dikawal beberapa ajudan tampak meninggalkan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. Saat ditanya mengenai hal itu, ia meminta wartawan untuk menanyakannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

” Sama Pak Kajari ya, Pak Kajari aja,” Kata Eva sambil menuju kendaraan dinasnya, Rabu (17/7/2024).

Seperti diketahui, pemeriksaan 13 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung berlangsung sejak kemarin. Jamintel Kejagung RI berencana memanggil 13 pejabat tersebut secara bertahap hingga 3 hari ke depan.

Foto Ist : Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga : Kejagung RI Periksa Sejumlah OPD Kota Bandar Lampung 


Belasan pejabat OPD tersebut yakni Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD.

Sebelumnya, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa mengatakan mereka akan diminta klarifikasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.

” Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD. Hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi. Tadi kita mulai sejak pukul 9.30 WIB. Kita undang untuk mengklarifikasi soal realisasi dana pada OPD masing-masing.” Kata Putu, Selasa (16/7/2024).


Baca Juga : Dugaan Korupsi Laporan LCW, Pejabat Kota Bandar Lampung Ketar Ketir


Putu juga menerangkan agendanya adalah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

” Setelah di Puldata dan Pulbaket, kita akan kroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak. Si pelapor itu kan melaporkan bahwa ada temuan BPK tapi kita enggak tahu itu benar atau tidak. Kita minta bukti mana temuan BPK itu, lalu kita meminta klarifikasi terhadap OPD yang dimaksud. Karena dalam laporan itu disebut belum menyelesaikan, maka kita minta klarifikasi,” Paparnya. (*)