Lampung Selatan, M-TJEK ID, H. Nanang Ermanto, Bupati Lampung Selatan mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, di Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (11/7/2024).
Sebanyak 16 Kades Se Kecamatan Tanjung Bintang resmi dikukuhkan di Lapangan Desa Jati Indah Kecamatan setempat.
Baca Juga : Usai Dampingi Kunker Presiden RI Joko Widodo, Bupati Lamsel Kukuhkan 15 Kades DJ Kecamatan Merbau Mataram
Hadir dalam acara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Intji Indriati, Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Winarni Nanang Ermanto, Ketua DWP Yani Thamrin serta jajaran pejabat terkait.
“ Ini setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024. Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode saja,” Ungkap Nanang.
Pada kesempatan itu, Nanang Ermanto juga memberikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh Kades yang baru saja dilantik, dan sudah sah dapat menjalankan kewenangan pemerintahan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“ Dengan semangat kebersamaan tingkatkan persatuan dan kesatuan antara kita semua. Insyaallah apa yang kita cita-citakan untuk membangun desa bisa tercapai, dengan rasa keadilan dan persatuan masyarakat Lampung Selatan bisa sejahtera,” Ujar Nanang.
Diketahui, pada kesempatan itu Nanang juga memberikan bantuan bedah rumah sebanyak sembilan unit kepada masyarakat Kecamatan Tanjung Bintang.
Sementara itu, dari 16 Kades yang dikukuhkan, Heri Tamtomo selaku Kades Sukanegara berhalangan hadir disebabkan sedang menunaikan Ibadah Haji di Mekkah. (*)