Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Masih banyak masyarakat desa yang takut bertanya soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tidak sedikit yang mengira APBDes adalah dokumen rahasia yang tidak boleh dilihat oleh masyarakat.
Padahal, anggapan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
APBDes bukan uang pribadi kepala desa atau perangkat desa. APBDes adalah anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui ke mana uang tersebut digunakan.
Secara hukum, keterbukaan informasi penggunaan anggaran dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara merupakan informasi publik dan wajib dibuka kepada masyarakat.
Artinya, APBDes bukan rahasia.
Desa Itu Milik Siapa?
Banyak yang masih salah paham dan menganggap desa adalah milik pemerintah desa.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.
Artinya, desa adalah milik masyarakat, bukan milik kepala desa, bukan milik perangkat desa.
Pemerintah desa hanya diberi amanah untuk mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan desa.
Dengan kata lain, pemerintah desa adalah pengelola, bukan pemilik anggaran desa.
Kedaulatan di Tangan Rakyat
Sementara itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Makna dari kalimat ini sangat jelas, yaitu rakyat memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan mengontrol jalannya pemerintahan, termasuk pemerintahan desa.
Karena itu, masyarakat berhak untuk bertanya:
- Berapa dana desa yang diterima setiap tahun?
- Digunakan untuk apa saja?
- Siapa yang mengerjakan proyek desa?
- Kenapa ada proyek tetapi tidak ada papan informasi?
- Kenapa jalan desa cepat rusak padahal baru dibangun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah desa, tetapi merupakan bagian dari hak masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.
Kenapa APBDes Harus Dibuka?
Perlu diketahui, sumber pendapatan desa berasal dari:
- Dana Desa dari APBN
- Alokasi Dana Desa dari APBD
- Bantuan provinsi
- Bantuan kabupaten/kota
- Pendapatan asli desa
Artinya, sebagian besar uang desa berasal dari uang negara, yaitu uang rakyat.
Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap desa untuk memasang:
- Baliho APBDes
- Papan informasi kegiatan proyek
- Informasi realisasi anggaran desa
Jika di suatu desa tidak ada papan informasi anggaran atau baliho APBDes, masyarakat justru berhak mempertanyakan hal tersebut.
Transparansi untuk Mencegah Penyimpangan
Keterbukaan anggaran bukan untuk mencari kesalahan pemerintah desa, tetapi untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Banyak kasus korupsi dana desa di Indonesia justru terungkap karena adanya kontrol dari masyarakat, wartawan, dan lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch.
Transparansi adalah bentuk perlindungan, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah desa itu sendiri.
Semakin terbuka sebuah desa, biasanya semakin kecil potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Bertanya Itu Hak, Bukan Kesalahan
Masyarakat tidak perlu takut bertanya tentang dana desa. Karena pada prinsipnya:
- Dana desa adalah uang rakyat
- Digunakan untuk rakyat
- Harus diketahui oleh rakyat
Kontrol masyarakat bukan untuk menjatuhkan pemerintah desa, tetapi untuk memastikan pembangunan berjalan dengan benar dan sesuai aturan.
Desa yang maju bukan desa yang diam, tetapi desa yang masyarakatnya berani peduli dan ikut mengawasi.
- Kesimpulan
Ada tiga hal penting yang harus dipahami masyarakat desa:
- Desa adalah milik masyarakat
- Dana desa adalah uang rakyat
- APBDes adalah informasi publik, bukan rahasia
Jika masyarakat peduli dan ikut mengawasi, maka pembangunan desa akan lebih transparan, lebih tepat sasaran, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya karena kepala desanya, tetapi karena masyarakatnya ikut mengawasi.
Penutup – Untuk Kita Semua
Sekarang pertanyaannya sederhana:
- Bagaimana dengan desamu?
- Apakah APBDes dipublikasikan?
- Apakah ada papan informasi anggaran?
- Apakah masyarakat dilibatkan dalam musyawarah desa?
Jika masyarakat tidak tahu ke mana uang desa digunakan, maka pertanyaan pentingnya adalah:
Uang desa itu sebenarnya untuk siapa?
Transparansi bukan ancaman. Transparansi adalah tanda pemerintahan yang sehat. (ARIF)














